kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada Usulan Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan


Jumat, 26 Agustus 2022 / 14:35 WIB
Ada Usulan Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
ILUSTRASI. Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah setuju dengan usulan Korlantas untuk menghapus biaya balik nama dan pajak progresif kendaraan tersebut.

Menurutnya, selama ini kebijakan balik nama dan pajak progresif kendaraan cukup membebani masyarakat, terlebih bagi mayarakat yang tinggal di kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap seperti Jakarta.

"Saat Jakarta menerapkan ganjil genap, masyarakat terpaksa membeli dua mobil karena kebijakan ini, dengan adanya kebijakan pajak progresif maka sudah pasti membebani mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu," kata Trubus, Jum'at (26/8).

Baca Juga: Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Untungnya?

Sementara, kebijakan wajib ganti nama kendaraan, kata Trubus, juga berdampak kepada perdagangan mobil bekas. Adanya kebijakan tersebut perdagagan mobil bekas lesu karena pembeli mobil harus mengeluarkan ongkos untuk balik nama.

"Sementara ongkos untuk balik nama itu mahal, akhirnya menganggu proses jual beli mobil bekas," tutur Trubus.

Trubus tidak memungkiri, penghapusan biaya balik nama dan pajak progresif akan mengurangi pendapatan daerah.

Namun, sudah seharusnya pemerintah daerah intuk inovatif dan proaktif untuk mencari sumber sumber pendapatan lain, selain dari hasil pajak kendaraan.

"Jangan hanya mengandalkan pada pajak progresif. Pajak progresif kan bisa diganti misalnya meningkatkan dalam hal pajak pendapatan pariwisata, berdagangan atau bisnis lainya, yang dapat mengganti nominal yang hilang karena penghapusan pajak progresif," terang Trubus.

Baca Juga: Alasan Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×