Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dugaan kecurangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta muncul di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29, RT 002 dan RT 005 RW 06, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Di TPS tersebut, ditemukan satu formulir C6 atau undangan untuk memilih palsu.
Formulir atas nama Nasan G dengan tanggal lahir 28/10/1978, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3173082810780021, dan Nomor Kartu Keluarga (KK) 3173082511110035 dipastikan palsu karena model dan desainnya berbeda dari formulir asli meskipun ukurannya sama.
"Formulir itu palsu bisa dibedakan dari logonya yang lebih kecil dari aslinya," kata Kasubag Teknis Pengawasan Bawaslu Jakarta Barat, Johnly, Rabu (11/7).
Menurut salah satu petugas di TPS 29, undangan atau formulir itu saat dicek tidak terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sayangnya, orang yang bersangkutan telah meninggalkan tempat sebelum dikonfirmasi dari mana ia mendapatkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS tersebut. (Galih Prasetyo/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News