Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (TE 2022). Meski sudah ada uang kertas dengan model baru, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan uang kertas yang selama ini beredar masih berlaku.
Marlison juga menegaskan, BI tidak memiliki rencana khusus untuk menarik Uang TE 2016. “Dengan pengeluaran Uang TE 2022, maka Uang TE 2016 masih berlaku, sepanjang belum ada pencabutan,” tegas Marlison kepada awak media, Kamis (18/8).
Namun, memang Marlison menekankan BI kini sudah tidak mencetak lagi Uang TE 2016 tersebut dan sudah menggantinya dengan Uang TE 2022. Selain itu, BI juga akan melakukan penggantian Uang TE 2016 yang lusuh atau sudah tidak layak edar dengan Uang TE 2022.
Baca Juga: Ini Gambar dan Desain 7 Uang Baru 2022 yang Dikeluarkan Bank Indonesia
Dengan demikian, ia mengatakan sangat mungkin selama beberapa waktu ke depan ada uang kertas dengan dua tahun emisi yang beredar di masyarakat. “Bisa saja nanti pecahan berapapun ada dua tahun emisi yang sama, selama ini masih layak edar,” tuturnya.
Dengan langkah yang dilakukan oleh BI ini, maka Marlison memperkirakan semua uang yang beredar di masyarakat akan tergantikan dengan Uang TE 2022 sekitar 3 tahun hingga 4 tahun yang akan datang. Ini pun dengan menilik pola historis.
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran Uang TE 2022 bisa melalui perbankan maupun kas keliling yang disediakan oleh BI. Bila melakukan kas keliling, bisa mengakses portal PINTAR lewat laman https://pintar.bi.go.id.
Sedangkan masyarakat yang ingin menukar di perbankan, bisa langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat.
Baca Juga: Ada Uang Baru TE 2022, Bagaimana Nasib Uang Lama? Apakah Masih Laku?
Untuk penukaran di BI, Marlison menyatakan masih ada pembatasan penukaran uang selama beberapa waktu ke depan, yaitu maksimal Rp 1 juta yang terdiri dari seluruh pecahan. Sedangkan untuk perbankan, ia mengembalikan kebijakan kepada perbankan itu sendiri.
“Ini sifatnya bukan membatasi, tetapi agar seluruh masyarakat yang ingin menukarkan bisa mendapat. Dan batasan tukar ini hanya dalam waktu pengenalan saja, mungkin sekitar dua bulan,” tandas Marlison.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News