kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ada tiga calon kepala BPS


Rabu, 21 Desember 2011 / 15:10 WIB
ILUSTRASI. Hasil pertandingan M2 Mobile Legends hari pertama Fase Grup Tahap 1


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tiga nama bakal memperebutkan kursi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditinggalkan Rusman Heriawan. Tiga nama itu sedang digorok Tim Penilai Akhir yang diketuai Wakil Presiden Boediono.

Ruman yang kni menjadi Wakil Menteri Pertanian mengatakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana tersebut mengajukan nama-nama tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selanjutnya, nama tersebut dibahas oleh Tim Penilai Akhir.

Rusman mengungkapkan, tiga nama calon itu berasal dari kalangan internal BPS. Sayang, dia enggan membocorkan nama-namanya. Dia hanya menyebutkan dua dari tiga calon itu berasal dari pejabat eselon I dan sisanya pejabat eselon II.

Yang jelas, dia mengatakan, nama Kepala BPS yang baru akan keluar tak lama lagi. "Setidaknya awal Januari 2012 mendatang," katanya, Rabu (21/12).

Menurut Rusman, ada sejumlah kriterias seleksi dalam pemilihan Kepala BPS ini. Menurutnya, kriteria yang terpenting adalah rekam jejak, loyalitas dan kompetensi. "Bukan hanya persoalan tekni tapi juga masalah manajemen. Bagaimana pun calonnya kita siapkan jauh-jauh hari melalui pengkaderan," katanya.

Sebelumnya, Armida juga menegaskan paling lambat awal tahun 2012 sudah ada keputusan nama Kepala BPS yang baru. "Ini dalam proses, mudah-mudahan paling lambat awal tahun depan sudah ada. Ini tergantung proses Tim Penilaian Akhir (TPA)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×