Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pelaksanaan pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) harus memakai pita hijau.
Pemakain pita hijau peserta SKD CPNS Kemenag 2024 tersebut tercantum dalam aturan berpakaian. Oleh karena itu peserta perlu memperhatikan dengan seksama persyaratannya.
Jadwal SKD CPNS Kemenag RI
Tes SKD CPNS Kemenag di dalam negeri dilaksanakan pada 18-29 Oktober 2024. Sementara itu, pelaksanaan tes di luar negeri dimulai pada 22-24 Oktober 2029.
Jadwal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 tertanggal 14 Oktober.
Dalam pengumuman itu, Kemenang juga mengatur cara berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenag 2024.
Lantas, seperti apa aturannya?
Aturan pakaian tes SKD CPNS Kemenag 2024
Merujuk pada pengumuman di atas, peserta SKD CPNS Kemenag 2024 wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu.
Baca Juga: Ada 34 Titik, Cek Daftar Titik Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024
Berikut panduan aturan berpakaian bagi peserta yang mengikuti tes SKD di dalam maupun luar negeri:
Laki-laki
- Kemaja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas
- Celana panjang berbahan kain warna gelap
Perempuan
- Kemaja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas
- Celana panjang atau rok berbahan kain warna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut.
- Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap.
Para peserta SKD CPNS Kemenag dilarang memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.
Selain itu, peserta juga tidak boleh membawa atau menggunakan aksesoris dalam bentuk apapun, seperti kalung, anting, gelang, bros, ikat pinggang, dan lainnya.
Dokumen yang dibawa saat tes SKD CPNS Kemenag 2024
Peserta wajib membawa beberapa dokumen penting untuk diserahkan kepada panitia pelaksana SKD.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
Peseta yang ujian di dalam negeri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli/salinan
- Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag 2024