Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih secara wajib. Peraturan ini resmi berlaku pada bulan Juni 2015 yang lalu sesuai dengan waktu yang diberikan selama 24 bulan kepada produsen gula. Bila melanggar maka akan ada sanksi.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan Yusni Emilia Harahap mengatakan, ada 63 pabrik gula yang langsung terkena permentan ini. Ketika melakukan sosialisasi, Emilia bilang, semua pabrik gula sudah menunjukkan progres yang baik.
Kendati begitu, masih ada beberapa hal yang terus diperbaiki agar memenuhi SNI. "Karena itu, kita terus memantau lagi apakah mereka sudah sesuai dengan permentan atau belum," ujar Emilia kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Emilia mengatakan, karena permentan ini sudah resmi berlaku, wajib hukumnya bagi produsen gula memenuhi SNI. Namun bila tidak, Kemtan belum buru-buru menjatuhkan sanksi, sebab masih menelisik dulu apa penyebabnya dan sejauh mana progresnya.
Apalagi selama ini, Kemtan menilai hampir semua pabrik gula yang dievaluasi sudah dalam proses menuju SNI. "Kami harus mendorong terus bila ada nantinya pabrik gula yang masih belum penuh memenuhi SNI," imbuhnya.
Kendati begitu, Emilia masih enggan membeberkan seperti apa sanksi yang akan dikenakan kepada para produsen gula nakal yang tetap tidak mengikuti permentan tersebut. Menurut Emilia, pemenuhan SNI Wajib yang mengacu pada ISO 9001.2.2008 menyangkut Manajemen Mutu merupakan jaminan atas keamanan pangan. Selain itu, mendukung daya saing gula produksi nasional. Sebab kalau ada GKP yang beredar tidak sesuai SNI wajib GKP berarti itu ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News