kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri Gobel menggedor pedagang sapi dan gula


Jumat, 10 Juli 2015 / 11:15 WIB
Menteri Gobel menggedor pedagang sapi dan gula


Reporter: Agus Triyono, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Guna menstabilkan fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan pada saat puasa dan Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan dua surat edaran kepada para pelaku usaha untuk menjaga harga di tingkat tertentu.

Edaran ini terutama untuk para pengusaha gula dan daging. Surat bernomor 506/M-DAG/SD/6/2015 itu diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 20 Juni. Isinya, instruksi bagi produsen agar menjaga harga daging sapi di tingkat konsumen akhir, khususnya H-21 sampai H+2 Lebaran tahun ini, maksimal Rp 96.000 per kilogram (kg).

Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga gula selama Ramadhan ini, Kemdag juga mengeluarkan Surat Instruksi No 490/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 23 Juni. Isinya, produsen harus menjaga harga gula di tingkat konsumen maksimal Rp 11.000 per kg dan untuk operasi pasar Rp 10.800 per kg. Masa berlakunya ditetapkan H-25 sampai H+7 lebaran.

Dua surat instruksi itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani Presiden pada 15 Juni lalu. Perpres tersebut memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk mengelola stok logistik dan menerapkan kebijakan harga.

Perlu pengawasan ketat

Setidaknya ada empat jenis barang kebutuhan pokok hasil pertanian yang diatur dalam Perpres tersebut, yakni beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, serta bawang merah. Untuk barang kebutuhan pokok hasil industri, antara lain, gula, minyak goreng dan tepung terigu.

Sedangkan barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan yang diatur dalam Perpres antara lain daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina mengatakan, harga gula dan daging memiliki potensi lebih besar untuk bergejolak dibandingkan harga bahan pokok lainnya.

"Surat instruksi diterbitkan agar produsen bertanggungjawab mengawal harga di tingkat akhir," kata Srie, Kamis (9/7). Surat Edaran ini bisa jadi tak bergigi jika tidak ditindaklanjuti dengan pengawasan dan sanksi. Sebab data Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, harga daging sapi saat ini di kisaran Rp 105.000 per kg, jauh di atas target harga Rp 96.000 per kg. Sedangkan harga gula pasir Rp 13.000, jauh di atas batasan Rp 11.000 per kg.

Kemdag menyatakan, kendati harga gula pasir berada di atas harga yang diinstruksikan Kemdag, menurut Srie, harga gula sudah mulai berangsur turun. Sekretaris Jenderal Kemdag Gunaryo menambahkan, surat instruksi ini diterbitkan agar harga kebutuhan pokok bisa terjaga di level konsumen.

Harga yang terbentuk di konsumen juga harus mendekati harga referensi yang diharapkan pemerintah. "Produsen jangan melepas harga begitu saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×