kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini langkah Kemdag stabilkan harga gula dan daging


Kamis, 09 Juli 2015 / 15:25 WIB
Ini langkah Kemdag stabilkan harga gula dan daging


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan surat edaran yang berisi instruksi kepada pelaku usaha untuk menjaga harga di tingkat tertentu pada komoditas gula dan daging.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina mengatakan, dua komoditas tersebut menjadi perhatian pada saat ini lantaran berpotensi untuk bergejolak dibandingkan dengan bahan pokok yang lain. "Surat itu diterbitkan menteri perdagangan untuk produsen agar bertanggung jawab mengawal harga di tingkat akhir," kata Srie, Kamis (9/7).

Surat instruksi Nomor 506/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 20 Juni tersebut berbunyi agar harga harga daging sapi di tingkat konsumen akhir selama Ramadan yakni H-21 sampai H+2 lebaran maksimal berada di kisaran Rp 96.000 per kilogram (kg).

Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga gula selama Ramadan ini, Kemdag mengeluarkan surat instruksi Nomor 490/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 23 Juni yang isinya agar pemangku kepentingan menjaga harga di tingkat konsumen akhir maksimal Rp 11.000 per kg. Untuk waktu berlakunya sendiri tercantum H-25 sampai H+7 lebaran.

Setidaknya ada empat jenis barang kebutuhan pokok hasil pertanian yang diatur dalam Perpres tersebut, yakni beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, serta bawang merah. Untuk barang kebutuhan pokok hasil industri antara lain, gula, minyak goreng dan tepung terigu.

Sedangkan barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan yang diatur dalam Perpres antara lain daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.

Surat instruksi ini juga merupakan salah satu turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni lalu. Perpres tersebut memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk mengelola logistik dan menerapkan kebijakan harga.

Sekretaris Jenderal Kemdag Gunaryo menambahkan, surat instruksi tersebut ditujukan agar harga terjaga di level konsumen. Harga yang terbentuk juga mendekati harga referensi yang diharapkan oleh pemerintah, sehingga stabilitas terjaga. "Jangan produsen dilepas begitu saja," ujar Gunaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×