kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ada sanksi bagi yang melanggar, aturan pengendalian transportasi mudik segera terbit


Senin, 05 April 2021 / 00:05 WIB
Ada sanksi bagi yang melanggar, aturan pengendalian transportasi mudik segera terbit


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri Tahun 2021. Ada sanksi bagi yang melanggar.

Beleid itu sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik Lebaran tahun ini yang sudah pemerintah umumkan pada 23 maret lalu untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di laman Kemenhub, Ahad (4/4).

Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga terkait, TNI dan Polri, dan pemerintah daerah, dalam penyusunan Permenhub Larangan Mudik.

“Jadi kami tegaskan lagi, keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, yaitu terjadi lonjakan kasus Covid-19,” tegas Budi.

Baca Juga: Ditunggu masyarakat, ini informasi lengkap soal larangan mudik 2021

Dalam menyusun Permenhub tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret lalu secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media. 

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% dan sisanya adalah pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa, karyawan BUMN, wiraswasta, ibu rumahtangga, juga lainnya.

Berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. 

Sementara tujuan daerah mudik paling banyak adalah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23%, dan Jawa Timur 14%.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun Permenhub itu maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

Selanjutnya: Kalau masih tetap nekat mudik, ini hukumannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×