kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada sanksi bagi mobil mewah yang minum BBM subsidi


Senin, 10 September 2012 / 16:38 WIB
Ada sanksi bagi mobil mewah yang minum BBM subsidi
ILUSTRASI. Corona di Vietnam. REUTERS/Thanh Hue/File Photo


Reporter: Arif Wicaksono |

JAKARTA. Hai para pemilik mobil mewah, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam untuk membeli Bahan Bakar Minyak(BBM) tanpa subsidi. Rencanaya, Badan Usaha Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menjalankan larangan penggunaan BBM subsidi oleh mobil mewah pada September ini.

Djoko Iswanto Direktur BBM BPH Migas menuturkan, peraturan BPH Migas tersebut juga mencakup sanksi tegas bagi pelanggar.

"Bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika terbukti melanggar aturan, akan diskors selama enam bulan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (10/9).
Menurut Djoko, sanksi skors tersebut berupa penghentian suplai BBM bersubsidi.

Sedangkan si pemilik mobil mewah yang melanggar akan terkena sanksi moral. BPH Migas akan memfoto plat nomor mobil serta mempublikasikannya.

Djoko mengatakan, BPH Migas akan menjalankan sebuah tim pengawas untuk mengawal penerapan sanksi itu. Tim pengawas terdiri dari 2.000 orang yang berasal dari anggota TNI dan Polri.

Mobil mewah apa saja yang kena?

Beleid larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi pemilik mobil mewah ditargetkan selesai akhir September ini. "Pada hari ini (10/9), BPH Migas akan mengirim surat undangan ke pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)," ujarnya.

BPH Migas hendak bertemu Gaikindo untuk meminta masukan mengenai merek serta jenis mobil apa saja yang akan terkena larangan. Setelah itu, BPH Migas akan melakukan rapat dengar pendapat mengundang PT Pertamina(Persero), Dirjen Migas ESDM, pengusaha SPBU, dan Gaikindo. "Setelah rapat dengar pendapat baru penetapan peraturan," ungkapnya.

Menurut Djoko, beberapa mobil yang kemungkinan akan terkena larangan seperti merek Mercedes Benz, BMW, Toyota Alphard, Crown, dan Lexus. "Namun untuk segmen Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Avanza, Xenia, dan Ertiga tidak akan terkena larangan," ungkapnya.

Djoko menambahkan, beleid ini akan berlaku secara bertahap. Untuk pertama kali, daerah yang akan terkena adalah DKI Jakarta karena kondisinya kritis dalam hal ketersediaan BBM. Setelah itu baru akan menyusul daerah lainnya seperti Kota Medan.

Pertamina diuntungkan

Djoko menjelaskan, latar belakang beleid ini adalah menipisnya ketersediaan BBM bersubsidi. Bahkan, stok BBM subsidi DKI Jakarta hanya bertahan sampai 15 September 2012.

Beleid ini menjadi strategi tambahan dari BPH Migas selain meminta tambahan kuota BBM bersubsidi sebesar 4 juta kiloliter ke DPR RI.

Senior Vice President (SVP) pengapalan, pemasaran, dan perdaganan PT Pertamina (Persero) Suhartoko menuturkan, Pertamina sangat siap untuk kebijakan larangan Premium untuk mobil mewah. "Stock untuk Pertamax cukup untuk antisipasi kebijakan ini," ungkapnya.

Menurut Suhartoko, dengan kepastian adanya larangan mobil mewah menggunakan BBM bersubsidi maka dari sisi bisnis Pertamina akan lebih untung. Namun Ia melanjutkan, akan ada dampak sosial yang luar biasa dari kebijakan ini.

Suhartoko mempertanyakan, apakah pemerintah dan negara siap mengantisipasi dampak sosial yang luar biasa ini. Karena akan ada tentangan dari masyarakat terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi mobil mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×