kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada RUU P2SK, Anggota Baleg Berharap Kasus Jiwasraya dan Asabri Tidak Terulang


Jumat, 19 Agustus 2022 / 17:03 WIB
Ada RUU P2SK, Anggota Baleg Berharap Kasus Jiwasraya dan Asabri Tidak Terulang
ILUSTRASI. DPR dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan. Rancangan beleid sapu jagat sektor keuangan ini akan menyatukan sekitar 16 Undang-Undang (UU) di sektor keuangan, mulai dari perbankan, non bank serta pasar modal.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR John Kenedy Azis mengapresiasi inisiatif Komisi XI DPR untuk mengajukan RUU P2SK tersebut. Ia berharap, dengan adanya RUU P2SK tersebut maka kasus Jiwasraya dan Asabri tidak akan terulang lagi.

"Saya sangat berharap banyak dengan RUU P2SK ini, mudah-mudahan dengan adanya RUU ini tidak akan lagi terdengar peristiwa seperti Jiwasraya, Asabri dan lain-lainnya," ujar John dalam Rapat Pleno Penjelasan Komisi XI DPR RI atau Pengusul atas RUU P2SK, Kamis (18/8).

Baca Juga: Omnibus Law Keuangan Bakal Memperbolehkan Cut Loss, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Ia menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Ia menyebut, lahirnya OJK dikarenakan gagalnya Bank Indonesia (BI) dalam melakukan pengawasan. Namun OJK yang diharapkan bisa menghandle tentang industri perbankan, asuransi dan lainnya nyatanya juga tidak memenuhi harapan masyarakat.

Menurutnya, salah satu yang tidak terkontrol OJK adalah terkait masalah Asabri dan Jiwasraya. Apabila OJK dapat melakukan perannya terhadap industri keuangan tersebut mungkin saja permasalahan Asabri dan Jiwasraya tidak akan terulang.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU P2SK, dirinya berharap, peristiwa tersebut tidak akan ditemui lagi dan OJK dapat melakukan perannya dengan baik.

"Saya dorong dan saya betul-betul sangat apresiasi terhadap lahirnya RUU P2SK ini, karena memang landasan ekonomi kita, landasan kemakmuran rakyat sangat tertumpang kepada UU P2SK ini," katanya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Hendrik Lewerissa meminta kepada penyusun RUU P2SK untuk melibatkan partisipasi publik yang lebih luas lagi. Pasalnya selain pendalaman untuk materi muatan dan harmonisasi pembulatan oleh fraksi-fraksi, menurutnya keterlibatan atau partisipasi publik harus menjadi konsen bersama sehingga rancangan UU tersebut tidak menimbulkan cacat cela.

"Jika masih ada waktu, saya sebagai anggota baleg, kasih kesempatan untuk melibatkan partisipasi publik lebih luas lagi. Sehingga RUU P2SK ini adalah suatu produk UU yang partisipastif, antisipatif dan juga visioner," kata Hendrik.

Baca Juga: RUU P2SK Larang Asing jadi Bos Multifinance dan Tarik Pinjaman Valas, Ini Kata APPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×