kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada Rp 1,22 triliun dana Kartu Prakerja yang 'menganggur', untuk gelombang 11?


Jumat, 23 Oktober 2020 / 06:22 WIB
Ada Rp 1,22 triliun dana Kartu Prakerja yang 'menganggur', untuk gelombang 11?
ILUSTRASI. Pengguna internet membuka situs halaman Kartu Prakerja. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, ada kejelasan mengenai kemungkinan dibukanya program Kartu Prakerja gelombang 11. Pemerintah menyatakan bakal menggunakan dana insentif Kartu Prakerja yang telah dikembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) untuk membuka pendaftaran gelombang 11. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin. 

Namun demikian, Rudy yang juga salah satu di Kemenko Perekonomian itu tak menjelaskan lebih lanjut kapan pendaftaran gelombang 11 Kartu Prakerja bakal dibuka. "Kemungkinan iya (dana yang dikembalikan) akan digunakan untuk batch 11," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020). 

Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga delapan program Kartu Prakerja, terdapat 344.959 penerima program yang kepesertaannya dicabut. Dengan total insentif yang diberikan sebesar Rp 3,55 juta, maka dana yang dikembalikan ke kas negara sekitar Rp 1,22 triliun. 

"Dari gelombang 1 sampai 8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja. Dananya telah kami kembalikan ke RKUN," ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu. 

Baca Juga: 344.959 Kepesertaan Kartu Prakerja dicabut, begini nasib dana insentifnya

Di dalam Permenko No. 11 Tahun 2020 dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya. 

Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal di-blacklist sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.

Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. "(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia. 

Baca Juga: Terakhir besok 23 Oktober 2020, batas waktu pemilihan pelatihan Prakerja Gelombang 9

Adapun pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun ini. Rinciannya yaitu sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp 100 juta. 

Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta. Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan). 
Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Rp 1,22 Triliun Dana Kartu Prakerja yang "Nganggur", Buat Gelombang 11?"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Peserta Kartu Prakerja bisa masuk daftar hitam, ini penyebab dan akibatnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×