Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) 2024 masuh belum ditetapkan. Pemerintah masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Revisi PP tersebut akan menjadi dasar perhitungan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi PP sedang dalam proses. Ia berharap, revisi PP tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.
“Insya Allah, ditunggu saja,” ujar Putri kepada Kontan, Jumat (10/11).
Baca Juga: Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sebesar 7%-9%
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Agus Dermawan menyampaikan, pembahasan UMP tahun 2024 belum dilakukan karena masih menunggu revisi PP Nomor 36/2021.
“Belum (ada pembahasan UMP 2024), masih menunggu finalisasi RPP 36 (Revisi PP 36/2021),” ucap Agus kepada Kontan, Jumat (10/11).
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak revisi PP 36/2021. Alasannya karena revisi PP 36/2021 yang notabene merupakan aturan turunan Perpu Cipta Kerja yang telah menjadi UU nomor 6 tahun 2023, tidak sesuai harapan buruh.
KSPI meminta kenaikan UMP 15% karena naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Iqbal menyebut, dalam catatan KSPI, ongkos transportasi mengalami kenaikan 30%, beras naik 40%, telur naik sekitar 25%, bahkan kenaikan biaya sewa kontrakan sekitar 35% sampai 50%.
“Dengan demikian, kenaikan angka 15% upah buruh tersebut adalah hanya untuk menyesuaikan kenaikan harga – harga barang,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (10/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News