kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Rancangan Revisi PP No 86/2019 Tentang Keamanan Pangan Masuk Tahap Harmonisasi


Minggu, 01 Oktober 2023 / 11:39 WIB
Rancangan Revisi PP No 86/2019 Tentang Keamanan Pangan Masuk Tahap Harmonisasi
ILUSTRASI. RPP Perubahan Atas PP 86/2019 Tentang Keamanan Pangan masuk dalam tahap harmonisasi lanjutan. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan  Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Atas PP 86/2019 Tentang Keamanan Pangan masuk dalam tahap harmonisasi lanjutan. 

Harmonisasi lanjutan tersebut membahas lebih dalam tentang masukan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, agar sistem pengawasan keamanan pangan dapat dijalankan dengan baik oleh masing-masing K/L.

“Rapat Harmonisasi Lanjutan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa RPP Perubahan Atas PP 86/2019 dapat mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder terkait,” ujar Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Yusra Egayanti dalam keterangan resmi, Minggu (1/10). 

Baca Juga: Jokowi Minta Waspadai Kelangkaan Pangan

Rapat harmonisasi lanjutan yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM mencapai kesepakatan atas masukan-masukan dari K/L lainnya. Namun, KemenkumHAM masih memberikan kesempatan pada setiap K/L anggota PAK untuk memberikan masukannya terhadap RPP Perubahan Atas PP 86/2019. 

Selain itu disepakati apabila tidak terdapat masukan lainnya, penyusunan RPP perubahan ini akan dilanjutkan dengan finalisasi drafting regulasi. Dimana diharapkan draf regulasi dapat disampaikan pada bulan Oktober kepada Sekretariat Negara untuk permohonan pengesahan.

Yusra berharap bahwa dengan penyusunan RPP Perubahan Atas PP 86/2019 ini, sistem pengawasan keamanan pangan di Indonesia dapat lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

“Kami berharap bahwa RPP Perubahan Atas PP 86/2019 ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga dapat mewujudkan keamanan pangan yang terjamin bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuh Yusra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×