Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Atas PP 86/2019 Tentang Keamanan Pangan masuk dalam tahap harmonisasi lanjutan.
Harmonisasi lanjutan tersebut membahas lebih dalam tentang masukan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, agar sistem pengawasan keamanan pangan dapat dijalankan dengan baik oleh masing-masing K/L.
“Rapat Harmonisasi Lanjutan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa RPP Perubahan Atas PP 86/2019 dapat mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder terkait,” ujar Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Yusra Egayanti dalam keterangan resmi, Minggu (1/10).
Baca Juga: Jokowi Minta Waspadai Kelangkaan Pangan
Rapat harmonisasi lanjutan yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM mencapai kesepakatan atas masukan-masukan dari K/L lainnya. Namun, KemenkumHAM masih memberikan kesempatan pada setiap K/L anggota PAK untuk memberikan masukannya terhadap RPP Perubahan Atas PP 86/2019.
Selain itu disepakati apabila tidak terdapat masukan lainnya, penyusunan RPP perubahan ini akan dilanjutkan dengan finalisasi drafting regulasi. Dimana diharapkan draf regulasi dapat disampaikan pada bulan Oktober kepada Sekretariat Negara untuk permohonan pengesahan.
Yusra berharap bahwa dengan penyusunan RPP Perubahan Atas PP 86/2019 ini, sistem pengawasan keamanan pangan di Indonesia dapat lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
“Kami berharap bahwa RPP Perubahan Atas PP 86/2019 ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga dapat mewujudkan keamanan pangan yang terjamin bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuh Yusra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News