Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyambut baik dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) oleh Komisi XI DPR RI, yang juga menyangkut tentang perkoperasian. Bahkan secara khusus mengatur terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, RUU PPSK ini dibahas dalam rangka membangun suatu ekosistem keuangan yang lebih kokoh. Terdapat 12 sektor atau isu yang dibahas, termasuk salah satunya koperasi.
“Dalam rapat pembahasan yang kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Zabadi dalam webinar Hari Koperasi Tahun 2022 bertajuk Mewujudkan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pengembangan Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara daring, Kamis (21/7).
Sehingga di dalam rumusan yang telah dituangkan, keseluruhan dari fungsi mulai dari hulu pembentukan sampai dengan di hilirnya seperti fungsi pengawasan dan pembubaran terhadap KSP menjadi kewenangan dari OJK.
Baca Juga: Ada Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK, Ini Kata KemenkopUKM
Namun, KemenkopUKM menolak dan keberatan dengan rumusan yang disampaikan.
"Kami juga menjelaskan pandangan terhadap penolakan tersebut. Bahwa saat ini, sistem keuangan formal dalam kuasa OJK layaknya perbankan yang melayani pembiayaan bagi masyarakat. Sementara dari data secara empirik baru sekitar 19,8 juta dari 65 juta pelaku UMKM yang terakses ke pembiayaan perbankan,” ungkap Zabadi.
Terlebih lagi di antara angka tersebut, mayoritas justru disumbangkan atau dikontribusi yang diakselerasi dari program BPUM KemenKopUKM, sehingga sebenarnya relatif sangat sedikit sekali UMKM yang terakses dengan sistem perbankan.
“Itu pun disalurkan melalui dua bank yaitu BNI dan BRI. UMKM ultra mikro mikro dan kecil yang belum memiliki rekening, akhirnya harus membuka rekening di bank katanya lalu setelah membuka rekening mereka tercatat sebagai pelaku usaha yang sudah terasa pembiayaannya dengan sistem perbankan,” jelas Zabadi.
Secara empirik, juga dapat dilihat, bahwa 30 juta dari dari 65 juta pelaku usaha merupakan anggota koperasi yang sebagian besar ultra mikro, mikro dan kecil.
"Artinya secara empirik pula, maka akses pembiayaan yang dipastikan melalui koperasi masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kontribusi perbankan dalam membiayai UMKM. Sehingga peran KSP begitu amat sangat menonjol dan sangat kuat sekali peranannya di dalam pembiayaan pada sektor-sektor UMKM,” tegas Zabadi.
Zabadi menekankan, dalam RUU PPSK ini, KemenKopUKM juga merekomendasikan perlu ada semacam lembaga OJK-nya koperasi, yang menjadi badan pengawas khusus independen koperasi.
“Kami tegaskan lembaga ini tidak di bawah KemenKopUKM, tetapi ini adalah suatu badan yang setara dengan OJK saat ini, tetapi khusus untuk koperasi,” ungkap Zabadi.
Selain direkomendasikannya OJK khusus bagi koperasi, KemenKopUKM turut mendukung dalam RUU PPSK nanti, disebutkan perlunya ada LPS bagi simpanan anggota koperasi. Namun tidak bisa diintegrasikan dengan LPS yang ada saat ini, karena sekali lagi karakter berbeda antara perbankan dengan koperasi.
“Kehadiran LPS khusus bagi koperasi ini diharapkan bisa menjadi pilihan yang memberikan ruang-ruang fleksibilitas yang tinggi tetap dengan mengedepankan aspek prudential (kehati-hatian) simpanan anggota koperasi, karena inilah saya kira yang menjadi satu isu penting,” tegas Zabadi.
Satu lagi yang menjadi catatan penting, kata Zabadi, terkait dengan kepailitan yang menurut pandangannya, penempatan koperasi sangat tidak adil. Karena lembaga keuangan seperti perbankan maupun asuransi tidak bisa dipailitkan selain oleh pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia (BI), OJK atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tidak seperti yang sekarang yang dialami koperasi. Pailit bisa diajukan bukan saja oleh anggota bahkan non anggota yang merasa dirugikan. Seperti pihak ketiga yang menjadi mitra dari koperasi yang merasa dirugikan bisa mengajukan kepailitan yang cukup hanya diajukan oleh dua orang saja.
Ia menegaskan, hal ini bisa terjadi secara berulang. Tentunya upaya tersebut bisa menimbulkan instabilitas bagi koperasi dan keberlangsungan koperasi di masa depan.
"Untuk itu kami meminta soal kepailitan ini agar koperasi sama perlakuannya seperti yang sistem keuangan perbankan di mana juga tidak bisa dipailitkan kecuali oleh pemegang otoritas,” ucap Zabadi.
Ia berharap, RUU PPSK ini mampu menciptakan kesetaraan bagi koperasi sebagai sebuah entitas bisnis antara KSP dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
“Karena bagaimanapun sekali lagi, koperasi memiliki manfaaf yang sangat besar bagi para pelaku usaha di Tanah Air,” imbuh Zabadi.
Di kesempatan yang sama, Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara mengatakan, pihaknya mendukung adanya lembaga pengawas dan penjamin independen koperasi seperti halnya LPS khusus koperasi.
“Kami positif menyambut dan mendukung adanya RUU PPSK ini. Kita juga perlu merevisi RUU Perkoperasian yang saat ini tengah diperjuangkan oleh KemenKopUKM. Perlu ditegaskan bahwa koperasi sangat berbeda dengan perbankan,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menegaskan, perbankan mensyaratkan pinjaman kepada pelaku usaha dengan menggunakan anggunan serta minimal usaha eksisting selama dua tahun. Sementara koperasi, tidak memberikan syarat bahkan agunan kepada anggota dalam melakukan pinjaman.
Ia berharap, kehadiran RUU PPSK maupun RUU Perkoperasian ini bisa mengembalikan KSP kepada rohnya. “Bukan lagi KSP justru dipenuhi dengan kecurigaan,” tutur Kamaruddin.
Baca Juga: Independensi BI dan OJK Diminta Tak Diamputasi Lewat Omnibus Law Sektor Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News