kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ada Nataru, Penjualan Ritel dan Inflasi Desember 2023 Mungkin Meningkat


Kamis, 09 November 2023 / 12:33 WIB
Ada Nataru, Penjualan Ritel dan Inflasi Desember 2023 Mungkin Meningkat
ILUSTRASI. Penjualan ritel dan tekanan inflasi diyakini akan meningkat pada Desember 2023.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan ritel dan tekanan inflasi diyakini akan meningkat pada tiga bulan yang akan datang, atau pada Desember 2023. 

Hasil Survei Penjualan Ritel Bank Indonesia (BI) menunjukkan, Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP) Desember 2023 sebesar 150,6 atau lebih tinggi dari 136,6 pada bulan sebelumnya. 

Sedangkan Indeks Ekspektasi Harga (IEH) tiga bulan yang akan datang tercatat sebesar 131,2 atau meningkat dari 119,9 pada bulan sebelumnya. 

Baca Juga: Penghasilan dan Belanja Kelas Menengah Melorot

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI  Erwin Haryono mengungkapkan, peningkatan ekspektasi penjualan ritel dan perkiraan inflasi pada akhir tahun 2023 didorong pola musiman. 

"Ada peningkatan permintaan masyarakat akibat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal, libur akhir tahun dan libur sekolah," tutur Erwin dalam keterangannya, Kamis (9/11). 

Bila dibandingkan dengan periode tahun 2022, rupanya ekspektasi peningkatan penjualan ritel pada bulan Desember 2023 tak setinggi periode sama tahun sebelumnya yang tercatat 152,0. 

Namun, ekspektasi inflasi pada Desember 2023 terpantau menurun bila dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang tercatat 146,0. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×