kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Ada Libur Sekolah, Kelompok Transportasi Beri Kontribusi Signifikan pada Inflasi Juli


Rabu, 02 Agustus 2023 / 08:01 WIB
Ada Libur Sekolah, Kelompok Transportasi Beri Kontribusi Signifikan pada Inflasi Juli
ILUSTRASI. Kelompok transportasi merupakan salah satu kelompok yang memberi kontribusi signifikan pada inflasi umum pada Juli 2023


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok transportasi merupakan salah satu kelompok yang memberi kontribusi signifikan pada inflasi umum.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kelompok tersebut mengalami inflasi sebesar 0,58% mom dengan andil 0,08%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengungkapkan, inflasi kelompok transportasi terjadi karena ada pola historis.

"Ini bersamaan dengan momen libur sekolah. Pola yang sama juga ditunjukkan pada Juli 2022," terang Pudji dalam konferensi pers, Selasa (1/8).

Baca Juga: Kelompok Pendidikan Masih Berpotensi Memberi Andil Inflasi Selama Dua Bulan ke Depan

Penyebab utama inflasi pada kelompok transportasi Juli 2023 adalah tarif angkutan udara. Ini mencatat inflasi sebesar 5,97% mom dengan andil 0,06%.

Adapun inflasi tinggi pada kelompok transportasi memang cenderung terjadi pada momen-momen hari besar dan libur nasional.

Dari catatan BPS, inflasi kelompok transportasi biasa meningkat pada periode Ramadan dan Idul Fitri, libur Natal dan Tahun Baru, serta libur sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×