kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Libur Idul Adha, Ditjen Pajak Perpanjang Batas Pelaporan SPT PPN Mei 2023


Minggu, 25 Juni 2023 / 19:53 WIB
Ada Libur Idul Adha, Ditjen Pajak Perpanjang Batas Pelaporan SPT PPN Mei 2023
ILUSTRASI. Suasana?kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Ada Libur Idul Adha, Ditjen Pajak Perpanjang Batas Pelaporan SPT PPN Mei 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mei 2023 menjadi 3 Juli 2023.

Perpanjangan ini sehubungan dengan adanya cuti bersama hari raya Idul Adha 2023. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Memang merujuk Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Baca Juga: Lapor Pajak Tidak Benar, Penyidik Sita Rumah dan Mobil Bos Logam

Nah, secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 harus dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023.

Namun, merujuk pada Pasal 12, apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

"Karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023," dikutip dari akun twitter @DitjenPajakRI, Minggu (25/6).

Baca Juga: Sri Mulyani Sumringah Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,49 Juta

Nah, apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam jangka waktu yang ditentukan, maka dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×