Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Melansir laman Kemendikbud, Rabu (23/9/2020), ini penjelasan Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani mengenai kuota data dibagi dua. Menurut Evy, Kemendikbud telah menyiapkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar, di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kekhawatiran kuota data internet disalahgunakan. Karena itu, dari daftar tersebut juga memuat aplikasi dan video conference yang utama dan secara umum banyak sekali digunakan dalam PJJ, sehingga diyakini memadai untuk pemenuhan kebutuhan PJJ.
Baca Juga: Pelajaran sejarah bakal dihapus? Ini pernyataan resmi Mendikbud Nadiem
Dengan kuota belajar ini, guru, siswa, mahasiswa, dan dosen diimbau dapat mengakses laman tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet. Sebab, dalam daftar tersebut terdapat:
- 19 aplikasi pembelajaran
- 5 video conference
- 22 website
- 401 website universitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan PJJ
"Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh," jelas Evy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar? Ini Penjelasan Kemendikbud"
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit
Selanjutnya: Dukung belajar jarak jauh, operator seluler kerja sama dengan Kemendikbud
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News