kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada kemungkinan pembahasan RUU BPJS kembali diperpanjang


Jumat, 28 Oktober 2011 / 12:34 WIB
Ada kemungkinan pembahasan RUU BPJS kembali diperpanjang
ILUSTRASI. Logo PNM


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS belum tentu disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Jumat (28/10). Ada kemungkinan pembahasannya kembali diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU BPJS Surya Chandra Surapaty. "Ya memang kalau masih deadlock, kami sediakan opsi pembahasannya diperpanjang lagi. Kan hari ini penutupan masa sidang harus ada putusan," tuturnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembahasan RUU BPJS seharusnya dalam dua kali masa sidang dengan ketentuan perpanjangan satu kali masa sidang. Tetapi, kenyataannya, pembahasan RUU BPJS ini telah mengalami perpanjangan
dua kali masa sidang.

Bagi Surya, perpanjangan masa pembahasan RUU BPJS tidak masalah bila diputuskan rapat paripurna DPR. "Paripurna kan pengambilan keputusan tertingi, kalau memang disepakati perpanjang lagi ya bisa saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pembahasan soal RUU BPJS belum juga menemukan kata sepakat terutama soal operasional BPJS II. "Pemerintah tetap ingin BPJS II ini berjalan pada 2016 dengan alasan peserta layanannya lebih banyak, tapi DPR tetap berpendapat ini bisa dilakukan pada 2014," imbuh Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×