kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.298   -33,00   -0,20%
  • IDX 7.098   28,52   0,40%
  • KOMPAS100 1.034   4,38   0,43%
  • LQ45 800   3,77   0,47%
  • ISSI 228   0,69   0,30%
  • IDX30 418   2,24   0,54%
  • IDXHIDIV20 490   2,06   0,42%
  • IDX80 117   0,40   0,35%
  • IDXV30 119   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 135   0,46   0,34%

Ada Kasus PMK Ternak, Badan Karantina Perketat Lalu Lintas Hewan


Kamis, 16 Januari 2025 / 12:33 WIB
Ada Kasus PMK Ternak, Badan Karantina Perketat Lalu Lintas Hewan
ILUSTRASI. Badan Karantina Indonesia kembali memperketat lalu lintas hewan ternak untuk mencegah penyebaran kasus wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Indonesia (Barantin) kembali memperketat lalu lintas hewan ternak untuk mencegah penyebaran kasus wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean menjelaskan, tidak semua wilayah di Indonesia terjangkit virus wabah PMK. 

Sehingga pembatasan diperlukan untuk menjaga wilayah di zona hijau agar tetap bebas dari terjangkitnya virus ini.  

"Nah yang dari zona merah tidak mungkin bisa dipindahkan ke zona hijau yang bebas PMK, yapi yang bebas PMK bisa ke zona merah," jelas Sahat usai Rakernas Barantin di Jakarta, Kamis (16/1). 

Baca Juga: Barantin Pastikan Kesehatan 2.797 Sapi Impor yang Masuk Awal Tahun 2025

Lebih lanjut, dia bilang pemerintah sebenarnya telah menetapkan standar penanganan PMK ini. Pertama, pelaksanaan vaksinasi terhadap seluruh hewan utamanya di wilayah yang terjangkit PMK. 

Kedua, terkait pemantauan lalu lintas hewan ternak. Dia menjelaskan setiap pergerakan hewan harus disertai sertifikasi yang menyatakan bahwa hewan tersebut dinyatakan sehat. 

Kepala Barantin Sahat M. Panggabean

"Ini dokumen sertifikat karantina baik dari Barantin maupun Pemda harus tetap digunakan," ujarnya. 

Ketiga, sosialisasi masif terhadap peternak terkait kebersihan kandang dan tata cara budidaya yang peternakan yang naik. 

Meski begitu, pihaknya menekankan terkait kasus ini memang merupakan tanggung jawab bersama lintas kementerian dan lembaga. Sahat juga menegaskan daerah memiliki peran penting dalam pencegahan penularan virus. 

Baca Juga: Bapanas, Barantin dan BPOM Rilis Hasil Uji Cepat Anggur Shine Muscat, Ini Hasilnya

"Kalau bicara penyakit tidak hanya bicara karantina saja, Kementan saja atau Pemda saja. tapi semua lini, jadi ini memang isu bersama," jelasnya. 

Diketahui, kasus PMK ini banyak menyebar di beberapa wilayah salah satunya di Jawa Timur. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengungkapkan sebanyak 12.934 ternak di Jawa Timur telah terkonfirmasi positif PMK. Sementara itu 689 di antaranya terkonfirmasi mati akibat virus ini. 

"Total ada 689 hewan ternak mati," kata Adhy Karyono dalam keterangannya, Rabu (15/1). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×