Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah optimistis pembangunan infrastruktur yang melibatkan investor swasta mulai tahun ini akan berjalan lebih lancar.
Direktur Pengembangan Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Bappenas Bastari Panji Indra mengatakan, hal itu lantaran dalam Perpres 13/2010 disebutkan urusan pembebasan lahan akan dilakukan langsung oleh pemerintah. "Sebelumnya tidak ada pernyataan ini. Pembebasan lahan sebelum tender dilakukan," ucap Bastari, Minggu (14/2).
Bastari menuturkan, soal pembebasan itu merupakan salah satu aturan baru yang terdapat dalam Perpres 13/2010. Aturan baru lainnya, investor swasta dimungkinkan mendapatksn insentif fiskal dari pemerintah. "Keringanan pajak ada tapi tergantung proyeknya apa," ujar Bastari.
Dia menuturkan, aturan detail mengenai pemberian insentif pajak sendiri akan diatur dalam petunjuk pelaksana Perpres 13/2010. "Perpres belum merinci karena akan diatur oleh menteri keuangan," jelasnya. Sayang Bastari juga tidak dapat menjelaskan kapan Perpres 13 mulai berlaku efektif dan sampai kapan. " Perpres masih di Sekneg," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News