kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada dua pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam pemilihan panglima TNI


Selasa, 02 November 2021 / 19:41 WIB
Ada dua pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam pemilihan panglima TNI
ILUSTRASI. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Di bulan ini Presiden Joko Widodo akan menunjuk salah satu prajurit terbaiknya untuk mengemban tugas sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), setelah masa jabatan Marsekal Hadi Tjahjanto selesai. 

Saat ini santer dua nama yang muncul ke permukaan, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andhika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, anggapan calon Panglima TNI terkuat saat ini hanya amatan dari masyarakat, karena menurutnya saat ini presiden sudah mempunyai variabel nilai untuk memilih calon panglima. 

“Tentu Presiden tidak akan abaikan kebutuhan organisasi TNI agar Panglima TNI-nya seperti apa. Presiden tentu tidak melihat jatah-jatahan,” kata Susaningtyas kepada Kontan, Selasa (2/11). 

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi I bicara soal calon terkuat panglima TNI pilihan

Meski demikian, ia melihat ada dua pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam pemilihan panglima TNI nantinya.

Pertama, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurun waktu ke depan sebagai bagian modernisasi alutsista, sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal. 

Kedua, pertimbangan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional. “Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional. Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional,” imbuhnya.

Akan tetapi, Susaningtyas belum bisa menjawab mengenai siapa-siapa saja kandidat terkuat di bursa calon pimpinan tertinggi TNI ini. 

Berdasarkan Undang-Undang TNI, batas usai pensiun perwira adalah 58 tahun. Sementara itu, Hadi akan menginjak usai ke 58 pada 8 November 2021, sehingga presiden diprediksi akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR dalam waktu dekat.

Selanjutnya: Soal pergantian Panglima TNI, Jokowi akan taati aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×