kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ada Dispensasi L/C untuk Perusahaan Pertambangan


Kamis, 16 April 2009 / 15:31 WIB


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan dispensasi mengenai kewajiban L/C untuk perusahaan tambang yang telah terikat kontrak dalam jangka panjang. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu di sela-sela raker Departemen Perdagangan, hari ini (16/4).

"Banyak permohonan sudah masuk, kita sedang evaluasi semuanya," tegasnya.

Untuk catatan, per 1 April ada kewajiban L/C bagi produk pertambangan, timah dan CPO. Sedangkan produk kopi, karet di tunda hingga 31 Agustus 2009. Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyebutkan hingga kini terdapat 15 perusahaan yang mendapat pengecualian L/C.

Meskipun mendapat dispensasi hingga 31 Desember 2009, Marie mengharuskan untuk memberitahukan mengenai pemberitaan ekspor barang (PEB) ke Departemen Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×