kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada calon DK OJK terlibat transaksi mencurigakan


Rabu, 30 Mei 2012 / 12:26 WIB
Ada calon DK OJK terlibat transaksi mencurigakan
ILUSTRASI. Harga sepeda gunung Thrill Fervent T140 1.0 Rp 9 jutaan, siap melintasi trek ekstrim


Reporter: Dina Farisah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi XI DPR RI mendapatkan adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan pada calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transaksi yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut diketemukan pada salah satu rekening 14 calon DK OJK yang direkomendasikan Presiden.

Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis menegaskan, ia telah mengantongi nama calon yang memiliki transaksi mencurigakan tersebut. Ia heran, calon tersebut justru direkomendasikan oleh Presiden kepada DPR.

Namun, pihaknya tidak lantas mencoret nama-nama tersebut. Komisi XI akan menindaklanjuti asal usul transaksi mencurigakan itu, dengan meminta keterangan tambahan dari PPATK, Badan Intelijen Nasional (BIN). Selain itu, Azhar mengaku akan meminta keterangan kepada yang bersangkutan.

"Dari 14 calon yang direkomendasikan Presiden, memang ada yang terindikasi transaksi mencurigakan. Namun tidak perlu disebutkan ada berapa orang," ungkap Harry kepada KONTAN, Rabu (30/5).

Menurut Harry, laporan PPATK akan dijadikan pertimbangan. Pihaknya akan mencari tahu apakah transaksi mencurigakan itu sudah masuk ke ranah pidana atau belum. Sebab, definisi transaksi mencurigakan dari PPATK itu adalah, setiap transaksi tunai diatas Rp 500 juta, baik tunai maupun setoran tunai.

Ia akan meminta PPATK untuk membuktikan apakah transaksi tersebut baru sekadar informasi atau sudah masuk ke wilayah pidana. Menurutnya, panitia seleksi dihadapkan pada situasi yang rumit, karena jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) DK OJK sudah dekat, yakni tanggal 7 Juni.

Pihaknya harus memastikan calon DK OJK itu merupakan orang yang bersih. Namun begitu, adanya transaksi mencurigakan itu, belum tentu bisa membuktikan calon DK OJK itu melakukan penyimpangan. Sebab, bisa saja transaksi tersebut berasal dari uang yang sah dan halal.

"Kalau ternyata transaksi tersebut berasal dari kumpulan honor ya tidak masalah. Kita akan tanyakan pada yang bersangkutan pada saat fit and proper test dan yang bersangkutan tinggal menjelaskan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×