Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni menyampaikan beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu disampaikan Diah dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, Selasa (25/3). Laporan itu disampaikan Diah sebagai evaluasi dan rancangan target RPJMD DKI tahun 2015 sampai 2019.
Dalam laporan Kementerian Dalam Negeri tahun 2013, pembangunan infrastruktur harus tetap menjadi fokus disaat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ada di RPJMD tidak dilaksanakan sesuai Perda.
"Secara keseluruhan, 17,07% program yang disusun RKPD tidak terealisasikan. Padahal, sudah berdasarkan program yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan RPJMD," ungkap Diah mewakili Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Hal itu belum dihitung dengan implementasi lain RPJMD berdasarkan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS) Sementara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diah menyampaikan, tahun 2013 hanya sebesar 25,03% program PPAS sesuai Perda tidak dijalankan berdasakan RPJMD. Sementara RPJMD dalam APBD sebesar 14,76% program yang ditetapkan Perda namun tidak direalisasikan sesuai Perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News