kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Bea Meterai Untuk e-Commerce, Transaksi Digital RI Bisa Terhambat


Minggu, 19 Juni 2022 / 14:38 WIB
Ada Bea Meterai Untuk e-Commerce, Transaksi Digital RI Bisa Terhambat
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, termasuk e-commerce. Para pelanggan yang akan belanja di e-commerce akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 untuk transaksi di atas Rp 5 juta.

Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk menerapkan bea meterai pada e-commerce akan menambah beban konsumen dan pada akhirnya berdampak kepada transaksinya.

“Ujungnya kan konsumen bayar. Ini akan menaikkan harga jual. Ya tentu akan berdampak pada penjualan,” ujar Heru kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6).

Baca Juga: Rencana Pengenaan Bea Materai di E-Commerce Bisa Ganggu UMKM

Menurut Heru, dengan adanya kebijakan tersebut akan membatasi perkembangan transaksi digital yang saat ini sedang berkembang di dalam negeri. Sehingga dirinya menilai aturan tersebut akan membuat transaksi digital di Indonesia akan terbelakang jika dibandingkan dengan negara lain.

“Kalau pajak pertambahan nilai (PPN) masih masuk akal, tapi bea meterai kan tidak logis,” tutur dia.

Heru menyarankan pemerintah untuk mengajak pemain over the top (OTT) terutama asing untuk memiliki Badan Usaha di Indonesia. Kemudian, semua transaksinya di Indonesia harus dilaporkan perpajakannya. Sehingga hal tersebut berpotensi mendapatkan penerimaan perpajakan yang lebih besar jika dibandingkan rencana pemerintah yang akan memberlakukan bea meterai untuk e-commerce tersebut.

Baca Juga: Belanja Online Dikenakan Bea Meterai, Ini Kata Kepala BKF

“Katanya Indonesia mau jadi yang terdepan di e-commerce di Asia Tenggara bahkan digital hub di Asia. Kalau seperti itu, bukannya terdepan justru bikin terbelakang dengan aturan tersebut,” jelasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melaporkan, penerimaan bea meterai per 16 Juni 2022 telah mencapai Rp 386,98 miliar.

“Sampai dengan tanggal 16 Juni 2022, penerimaan bea meterai untuk tahun 2022 sudah tercapai sebesar Rp 386,98 miliar,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×