kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Minimal 48 koruptor belum masuk penjara


Rabu, 11 April 2012 / 08:36 WIB
ILUSTRASI. Pegadaian gandeng Yuni Shara, untuk apa?


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indonesia masih tetap menjadi surga bagi para terpidana korupsi. Kendati, banyak pelaku pidana korupsi yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, nyatanya masih banyak yang melenggang bebas karena belum dieksekusi ke penjara.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir masih ada 48 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Para terpidana korupsi itu yang belum masuk ke penjara," ujar Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja ICW kemarin.

Nah, menurut ICW, dari 48 terpidana korupsi yang masih bebas itu, ada 25 terpidana korupsi yang sudah melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang sebelum dieksekusi. Sementara 23 terpidana lain belum dieksekusi.

Dalam catatan ICW, kebanyakan terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi itu berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau sebanyak 17 orang dan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ada lima orang terpidana korupsi.

Selain karena Kejagung yang lambat melakukan eksekusi, Emerson bilang, ada persoalan lain yang membuat terpidana korupsi melarikan diri sebelum vonis dibacakan. Menurutnya, ada kecenderungan terpidana korupsi sudah mendapat informasi awal mengenai putusan yang akan dijatuhkan kepadanya. Dus, ICW pun mengusulkan, agar saat putusan dijatuhkan, Jaksa bisa langsung mencekal dan mengeksekusi mereka.

Diantara terpidana korupsi yang masih melenggang bebas itu antara lain Komisaris Bank Modern, Samadikun Hartono dalam kasus BLBI. Lalu ada juga mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan. Sudjino divonis 15 tahun karena mengemplang dana di BPUI senilai Rp 369 miliar. Kemudian terpidana Djoko S Tjandra yang terlibat dalam kasus korupsi cessie Bank Bali.

Wakil Jaksa Agung Dharmono bilang, Kejagung bisa mengeksekusi jika salinan putusannya sudah diterima dan inkracht," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×