kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.500   8,47   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,37   0,12%
  • LQ45 919   -1,23   -0,13%
  • ISSI 227   1,12   0,50%
  • IDX30 473   -1,49   -0,31%
  • IDXHIDIV20 571   -1,71   -0,30%
  • IDX80 133   0,12   0,09%
  • IDXV30 141   0,37   0,26%
  • IDXQ30 158   -0,30   -0,19%

MA Bebaskan Terpidana Korupsi, Sudjiono Timan


Kamis, 22 Agustus 2013 / 22:35 WIB
ILUSTRASI. Elon Musk menghadiri upacara pembukaan pabrik giga Tesla yang baru untuk mobil listrik di Gruenheide, Jerman, Selasa (22/3/2022). Patrick Pleul/Pool via REUTERS


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

MA Bebaskan Terpidana Korupsi, Sudjiono Timan

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi, Sudjiono Timan. Putusan ini sekaligus menganulir putusan tingkat kasasi yang menghukum mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) selama 15 tahun penjara.

Putusan PK ini diketok oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief pada 13 Juli lalu. Majelis PK dalam pertimbangannya berpendapat ada kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.

"Perbuatan melawan hukum secara material itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak boleh. Yang namanya PMH secara material itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian, nah oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD," kata Hakim Suhadi, Kamis (22/8).

Selain itu dari tiga kasasi yang diajukan, hanya satu yang terbukti yaitu perbuatan melawan hukum. Sedangkan masalah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan negara belum bisa dibuktikan.

Uang yang dipinjamkan kepada PBUI pada tahun 1993, 1994, 1995, dan 1997, perusahaan itu untung terus. "Tetapi pada 1998, dia (BPUI) itu terkena krisis dan akhirnya merugi,” jelasnya.

Dengan terjadinya krisis itu, lanjut Suhadi, BPUI rugi besar sehingga uang yang tadi sudah dipinjamkan itu sulit ditarik kembali. ”Pihak bank sulit menagih kembali.  Jadi memang terbukti ada kerugian (uang negara), tetapi itu perdata, bukan pidana,” kata

Putusan ini membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan pihak jaksa. Pada Desember 2004, majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan beranggotakan Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil, menggantikan Abdul Rahman Saleh, telah menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan melepaskan Sudjiono.

Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar US$ 67 juta, Penta Investment Ltd sebesar US$ 19 juta, KAFL sebesar US$34 juta dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan US$ 98,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×