CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.859   1,00   0,01%
  • IDX 7.158   -56,74   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,86   -0,89%
  • LQ45 870   -5,35   -0,61%
  • ISSI 216   -2,13   -0,98%
  • IDX30 446   -1,95   -0,43%
  • IDXHIDIV20 540   0,13   0,02%
  • IDX80 125   -1,10   -0,87%
  • IDXV30 136   0,28   0,20%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Ada bantuan oksigen gratis dari Krakatau Steel (KRAS), begini mekanisme penerimaannya


Rabu, 07 Juli 2021 / 07:03 WIB
Ada bantuan oksigen gratis dari Krakatau Steel (KRAS), begini mekanisme penerimaannya
ILUSTRASI. Anggota Satpol PP Kota Bogor bersiap mengangkat tabung gas oksigen untuk RS Lapangan Kota Bogor di Posko Logistik PPKM Darurat, Gedung Wanita, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) memberikan bantuan oksigen secara cuma-cuma alias gratis kepada pihak-pihak yang membutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19.

KRAS menempuh inisiatif ini lantaran pasokan oksigen untuk kebutuhan medis terbatas, sementara permintaan meningkat seiring lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Untuk mendapatkan bantuan gratis oksigen, KRAS menetapkan sejumlah persyaratan. Misalnya, pemohon adalah rumah sakit, unit pelayanan kesehatan maupun pemerintah. Jadi, Krakatau Steel tidak melayani permintaan individual.

Baca Juga: Pemerintah akan impor tabung gas untuk ruangan darurat Covid-19

Berikut ini mekanisme penerimaan dan pengaturan bantuan oksigen Krakatau Steel.

1. Pemohon menyampaikan surat permintaan kebutuhan dan keperluan ditujukan kepada Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk cc Direktur SDM atau Corporate Secretary KRAS.

2. Pemohon adalah rumah sakit, unit pelayanan kesehatan atau pemerintah. Krakatau Steel tidak melayani permintaan individual.

3. Pemberian bantuan oksigen dilakukan dengan pengisian tabung oksigen yang disediakan oleh pemohon.

4. Krakatau Steel tidak menyediakan tabung oksigen.

5. Pemohon harus menyiapkan tenaga bongkar dan muat tabung oksigen yang memenuhi protokol kesehatan yang dibuktikan dengan hasil negatif dari tes PCR maupun tes antigen 1x24 jam sebelumnya.

Baca Juga: Kemenperin menyebut sampai saat ini belum ada produsen tabung oksigen dalam negeri

6. Pengisian oksigen dilakukan di stasiun pengisian oksigen di Pabrik Gas Industri Krakatau Steel di pabrik KRAS atau di tempat lain yang ditentukan di Cilegon.

7. Pemohon menanggung sendiri biaya pengangkutan tabung gas dari lokasi pemohon ke stasiun pengisian oksigen KRAS hingga kembali ke lokasi pemohon.

8. Oksigen hanya digunakan oleh pemohon untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan tidak untuk diperjualbelikan.

9. Krakatau Steel tidak membebankan biaya (gratis) untuk pemberian bantuan oksigen.

10. Batasan jumlah oksigen yang dapat diberikan kepada pemohon sesuai kapasitas yang dapat diberikan oleh KRAS dan memperhatikan jumlah permintaan bantuan oksigen.

11. KRAS tidak menerima permintaan pengisian oksigen menggunakan ISO tank.

Selanjutnya: Ridwan Kamil: Perusahaan yang tidak WFH 100% di Jabar saat PPKM Darurat akan ditindak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×