Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa secara maraton 89 saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembahasan peraturan daerah No 6/2010 tentang Pekan Olahraga Nasional (PON).
Tak cukup sampai disitu, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. "KPK sudah memeriksa 89 saksi untuk RZ (Rusli Zainal), selanjutnya baru memeriksa RZ," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (8/3).
Setelah menghimpun keterangan dari para saksi untuk Rusli, KPK juga tengah melakukan asset tracing (penelusuran aset) milik Gubernur Riau itu. Kemudian, KPK juga melakukan permohonan analisa transaksi keuangan Rulsi kepada Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Meskipun akan segera memeriksa Rusli, namun Johan bilang dirinya belum mengetahui jadwal pemeriksaan yang bersangkutan. Seperti diketahui KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus dugaan korupsi Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue menembak PON Riau, dan terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. Dalam dua kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan kantor Rusli beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News