kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gubernur Riau resmi menjadi tersangka


Jumat, 08 Februari 2013 / 18:30 WIB
Gubernur Riau resmi menjadi tersangka
ILUSTRASI. PT Samindo Resources


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ) resmi menjadi tersangka untuk dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kedua kasus itu adalah suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang terkait Pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau dan dugaan korupsi di Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Kabupaten Siak dan Pelalawan.

"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah enemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (8/2).

Untuk kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk Pembangunan venue PON, pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ada pula pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "RZ di satu sisi diduga menerima dan di satu sisi lainnya memberi uang," katanya.

Sementara, terkait dengan dugaan korupsi di Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan ada dua pasal yg disangkakan, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Rusli kerap disebut terlibat dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Rusli diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau saat pembahasan Raperda tersebut.

Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD. Sejauh ini, sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang terbukti menjadi pemberi suap.

KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON dengan mengusut proses pengadaan stadon utama PON. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru soal kasus korupsi kehutanan yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS. Rusli pernah dimintai keterangan soal kedua kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×