kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Golkar tak khawatir elektibilitas jeblok


Jumat, 08 Februari 2013 / 21:14 WIB
Golkar tak khawatir elektibilitas jeblok
ILUSTRASI. Alat kesehatan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Partai Golkar menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka Gubernur Riau Rusli Zaenal, dalam kasus dugaan suap revisi Perda nomor 6 Tahun 2010. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terkait penetapan tersangka salah satu kader Partai Golkar tersebut.

Tantowi mengaku bila kader partai tersangkut hukum, hal itu merupakan masalah individu. "Tidak pernah dikaitkan dengan partai," ujar Tantowi saat dihubungi wartawan pada Jumat (8/2).

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat ini menambahkan, tingkat elektabilitas partai berlambang pohon beringin ini tetap tinggi, meski Gubernur Riau yang juga Ketua DPP Golkar bidang hubungan eksekutif-yudikatif itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak yakin kasus RZ akan mempengaruhi elektabilitas partai. Karena partai kita sudah solid dan mempunyai program umum dan khusus dalam menghadapi 2014. Selama seluruh kader konsisten dengan itu, Insya Allah perjalanan partai akan tetap mulus," tandas Tantowi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan bahwa Gubernur Riau Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Perda.

Selain, dugaan suap  revisi Perda nomor 6 Tahun 2010. Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Pada kasus Pon Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan,  Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×