kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.618   -43,00   -0,26%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ada 1.725 Pengaduan Terkait THR, Anggota DPR Ini Soroti Kinerja Kemnaker


Jumat, 28 Maret 2025 / 11:47 WIB
Ada 1.725 Pengaduan Terkait THR, Anggota DPR Ini Soroti Kinerja Kemnaker
ILUSTRASI. Tingginya angka pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) menandakan lemahnya upaya pencegahan yang dilakukan Kemnaker. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/18.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gagal belajar dari pengalaman tahun sebelumnya terkait masalah ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. 

Ia menyebutkan bahwa setiap tahun ada peningkatan jumlah pengaduan tentang keterlambatan pembayaran THR, tapi upaya preventif Kemnaker masih sangat minim. 

Berdasarkan data per 27 Maret 2025, Kemnaker mencatat 1.725 pengaduan terkait THR, dengan 1.118 perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran. 

Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 1.475 laporan. Masalah utama yang dihadapi adalah THR yang belum dibayar, jumlah THR yang tidak sesuai, serta keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Pemerintah Sebut THR ASN dan Swasta Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Edy, tingginya angka pengaduan ini menandakan lemahnya upaya pencegahan yang dilakukan Kemnaker. 

"Setelah laporan yang masuk tahun lalu, Kemnaker seharusnya sudah melakukan upaya lebih aktif dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang bermasalah, mengedukasi mereka, serta memastikan anggaran THR sudah disiapkan agar pekerja mendapat haknya sesuai ketentuan," ujar Edy dalam keterangan pers, Jumat (28/3).

Edy juga mengkritik jadwal penerimaan laporan yang terlalu dekat dengan libur bersama. Hal ini membuat pengawasan terhadap perusahaan menjadi terhambat. 

Ia mengusulkan perubahan waktu pembayaran THR yang semula H-7 menjadi H-14 dengan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Hal ini agar laporan dapat segera ditindaklanjuti dan pembayaran THR bisa dipastikan sebelum hari raya.

Baca Juga: Cara Investasi Jangka Panjang Menguntungkan dari THR Lebaran

Lebih lanjut, Edy menyoroti ketidaktransparanan Kemnaker dalam melaporkan tindak lanjut pengaduan kepada publik. Ia mendesak Kemnaker untuk secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan, berapa pengaduan yang berhasil diselesaikan, dan berapa yang tidak. 

"Jika ada perusahaan yang masih tidak membayar THR setelah mendapat teguran, seharusnya Kemnaker tidak hanya berhenti pada peringatan, tetapi juga memberikan sanksi yang tegas," tutur Edy.

Selanjutnya: CIMB Niaga Optimalkan Layanan Nasabah melalui Digital Banking Saat Libur Lebaran

Menarik Dibaca: Resep Mie Lethek Goreng Khas Jogja: Sajian Sederhana dan Lezat untuk Buka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×