kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ancaman pidana 4 tahun, Acho tak ditahan


Senin, 07 Agustus 2017 / 18:19 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Berkas perkara kasus yang menimpa Muhadkly M.T alias Acho yang dijadikan tersangka pencemaran nama baik dan fitnah, telah dinyatakan lengkap. Meski begitu, komika yang dilaporkan oleh pengelola Aparemen Green Pramuka City ini tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Statusnya tidak ditahan karena ancaman pidananya 4 tahun, kurang dari 5 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istiyanta, Senin (7/8)

Sebelumnya, Acho dituduh memfitnah atau mencemarkan nama baik lantaran menuliskan kritik terhadap pengelola apartemen yang ditinggalinya tersebut lewat blognya, muhadkly.com serta lewat akun twitternya.

Tulisan yang dibuat pada Maret 2015 tersebut memuat permasalahan-permasalahan yang ia temui, seperti tak kunjung terbitnya sertifikat, biaya IPL yang tinggi, serta merasa dibohongi soal janji pengalokasian lahan 80% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

HIngga saat ini, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City belum menyampaikan pernyataan resmi lantaran masih ingin membahas di tingkat manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×