CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.899   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.138   -76,51   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,91   -0,99%
  • LQ45 870   -5,37   -0,61%
  • ISSI 215   -3,30   -1,51%
  • IDX30 446   -1,89   -0,42%
  • IDXHIDIV20 539   -0,16   -0,03%
  • IDX80 125   -1,20   -0,95%
  • IDXV30 135   -0,37   -0,27%
  • IDXQ30 149   -0,41   -0,27%

Abu Bakar Baasyir dituntut penjara seumur hidup


Senin, 09 Mei 2011 / 14:24 WIB
Abu Bakar Baasyir dituntut penjara seumur hidup
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019). Bank Indonesia menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 akan berada di kisaran 5-5,4 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa menuntut terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Andi M. Taufik mengatakan, Abu Bakar Baasyir telah terbukti merencanakan dan menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana melakukan tindak terorisme.

Andi menilai, tindakan Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak terorisme. Selain itu, dia mengatakan, perbuatan Baasyir telah menganggu stabilitas keamanan dan negara. Menurutnya, Baasyir sebagai pemuka agama seharusnya menjadi teladan bagi umat.

Selain itu, jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Baasyir karena tidak konsisten dalam memberikan keterangan. "Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan pernah dihukum sebelumnya," tutur Andi, Senin (9/5).

Seusai pembacaan tuntutan, Baasyir tak menampik tuntutan tersebut. "Biar Allah yang menghukum," kata Baasyir.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 Mei mendatang. Pada saat itu, Baasyir akan menyampaikan pembelaan diri atas tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×