kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.713   5,00   0,03%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Abu Bakar Baasyir dituntut penjara seumur hidup


Senin, 09 Mei 2011 / 14:24 WIB
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019). Bank Indonesia menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 akan berada di kisaran 5-5,4 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa menuntut terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Andi M. Taufik mengatakan, Abu Bakar Baasyir telah terbukti merencanakan dan menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana melakukan tindak terorisme.

Andi menilai, tindakan Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak terorisme. Selain itu, dia mengatakan, perbuatan Baasyir telah menganggu stabilitas keamanan dan negara. Menurutnya, Baasyir sebagai pemuka agama seharusnya menjadi teladan bagi umat.

Selain itu, jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Baasyir karena tidak konsisten dalam memberikan keterangan. "Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan pernah dihukum sebelumnya," tutur Andi, Senin (9/5).

Seusai pembacaan tuntutan, Baasyir tak menampik tuntutan tersebut. "Biar Allah yang menghukum," kata Baasyir.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 Mei mendatang. Pada saat itu, Baasyir akan menyampaikan pembelaan diri atas tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×