kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Abraham Samad: Saya akan panggil paksa Anas!


Selasa, 07 Januari 2014 / 13:05 WIB
Abraham Samad: Saya akan panggil paksa Anas!
ILUSTRASI. Kenali 4 Manfaat Body Serum untuk Perawatan Kulit, Apa Saja?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengingatkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar patuh kepada panggilan KPK.

"Pastinya saya akan panggil ini Anas. Dengar ya kata-kata saya, saya akan panggil Anas. Saya ingatkan kepada Anas lewat forum ini sekali lagi dia tidak datang saya akan memerintahkan penyidik saya untuk memanggil paksa," ujar Samad saat berada di Kementerian Pertahanan., Jakarta, Selasa (7/1).

KPK, kata Samad diberikan kewenangan dalam KUHAP untuk memanggil paksa tersangka jika tidak bersedia datang padahal sudah dipanggil secara patuh.

"Di dalam KUHAP dimungkinkan kita memanggil orang secara patuh. Kalau pada saat yang bersamaan kita sudah panggil dia secara patuh tiga kali dan dia tidak datang, mohon maaf saya akan jemput paksa siapapun orangnya," tegas Samad.

Walau demikian, Samad belum mengetahui kapan akan memanggil Anas untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Anas dijadwalkan hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, bekas politikus Partai Demokrat itu tidak berkenan hadir.

Sebelumnya, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1), mengatakan Anas tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Bahwa mas Anas untuk hari ini tidak bisa hadiri pemanggilan dari KPK untuk penjelasannya akan disampaikan oleh pengacara," ujar Ma'mun.

PPI sendiri diketahui organisasi kemasyarakatan yang didirikan Anas Urbaningrum. Ma'mun menjelaskan, sebab utama Anas Urbaningrum enggan memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran belum bisa memahami status tersangka yang ditetapkan KPK. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×