kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jubir PPI: Anas tak takut ditahan KPK


Selasa, 07 Januari 2014 / 11:42 WIB
Jubir PPI: Anas tak takut ditahan KPK
ILUSTRASI. Vivo rilis smartphone anyar Vivo Y35. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menegaskan, bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak takut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ma'mun, ketidakhadiran pendiri PPI itu dalam pemeriksaan oleh KPK hari ini (7/1) tidak berkaitan dengan penahanannya. "Tidak ada urusannya ditahan, kan itu kewenangan KPK untuk memanggil Anas," kata Ma'mun kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (7/1).

Lebih lanjut Ma'mun bilang, Anas juga tidak takut untuk dipanggil paksa, asalkan alasan penjemputan paksa tersebut sudah jelas. Menurut Ma'mun, Anas memiliki hak untuk tidak memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Mas Anas kan punya hak untuk tidak datang dan itu dijamin konstitusi,” tambah Ma'mun. Menurut Ma’mun, Anas ingin terlebih dahulu meminta penjelasan terkait ketidakjelasan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas.

Anas meminta informasi terkait sangkaan dugaan suap pada proyek-proyek lain yang dituduhkan KPK. Perlu diketahui, Anas tidak hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Ketidakhadiran Anas lantaran Anas mempermasalahkan ketidakjelasan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam proyek-proyek lainnya yang disebut KPK. "Mas Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di sprindik ada kata-kata ‘Anas melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah terkait Hambalang dan proyek lainnya’. Masalah kami di PPI menyoal proyek-proyek lainnya, ini tidak lazim pada sebuah sprindik,” kata Ma’mun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×