Reporter: Adhitya Himawan, Barly Haliem, Dessy Rosalina, Dikky Setiawan, Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Segepok kasus membelit PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas. Perusahaan sekuritas yang kini bernama Inti Kapital Sekuritas itu diduga terlibat praktik repurchase agreement alias repo fiktif dengan aset dasar obligasi, serta penggelapan dana. Dua perkara ini melibatkan dana ratusan miliar.
Ihwal repo fiktif itu diungkapkan oleh Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dia menyatakan, AAA Sekuritas terindikasi menawarkan repo ke BPD Maluku dan Bank Antardaerah. Nah, setelah dicek, aset dasar repo itu tak ada alias fiktif.
Dari penawaran repo ini, Sarjito menaksir, dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp 400 miliar. Aksi tersebut, kata Sarjito, dilakukan Theodorus Andri Rukminto, Direktur Utama AAA Sekuritas, dan tidak mencatatkannya di laporan keuangan perusahaan atau off balance sheet.
"BPD Maluku sudah melaporkan kasus repo fiktif ini ke Bareskrim Polri pada 6 Januari 2015," kata dia kepada KONTAN, kemarin. Direktur Utama BPD Maluku Idris Rolobessy tidak merespon permintaan konfirmasi yang dilayangkan KONTAN soal laporan ke polisi itu.
Sementara, Bujung Hanani, Direktur Bank Antardaerah menampik dananya tersangkut di AAA Sekuritas. Cuma, bank ini pernah membeli reverse repo dari sejumlah sekuritas sebagai diversifikasi likuiditas, termasuk AAA Sekuritas. "Tapi saat ini kami sudah tidak menyimpan, jadi tidak ada kerugian. Makanya kami tidak akan melaporkan ke polisi," tandas Bujung.
Dari data Bank Indonesia (BI), per November 2014, Bank Antardaerah masih memiliki reverse repo Rp 170,86 miliar. Tapi, kata Bujung, nilainya kini Rp 30 miliar. "Kami cairkan reverse repo karena likuiditas makin ketat," ujar dia.
Selain repo fiktif, Andri juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana PT Grandpuri Permai senilai Rp 120 miliar. Selain melaporkan Andri, Grandpuri juga melaporkan Direktur ALK, Esther Lisawati Soemarto, yang juga perencana keuangan kondang.
Dimas Widosasongko, Kuasa hukum Grandpuri dari Wintama & Co mengatakan, dana itu merupakan dana jaminan atau security deposit dari PT Tokyu Land Indonesia atas perjanjian pembelian Hillside Hotel dan restoran Sakura milik Grandpuri di Jl Letjen TB Simatupang Jakarta, pada 31 Oktober 2013.
Dimas menyatakan, Andri meminta dana yang akan dititipkan ke AAA Sekuritas itu ditransfer ke rekening PT Anugrah Laras Kapitalindo (ALK) di Bank QNB Kesawan. Belakangan, dana itu tidak bisa dicairkan saat ingin ditarik Grandpuri pada Januari 2014.
"Yang dikembalikan hanya Rp 6 miliar yang ditransfer pada 6 Februari 2014 melalui rekening ALK di Bank QNB Kesawan," tutur Dimas. Andri, kata Dimas, mengaku memakai uang itu antara lain untuk membayar utang AAA Sekuritas, membeli obligasi, serta membayar utang ke Bank Maluku dan Bank Antardaerah.
Grandpuri melaporkan kasus ini ke polisi pada 29 Desember 2014. Andri Rukminto maupun Lisawati belum merespon konfirmasi KONTAN soal kasus ini. Jumat (9/1), Andri sudah dimintai keterangan Bareskrim Mabes Polri soal kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News