Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat untuk menyikapi penutupan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% pada 90 sekolah di Jakarta dengan bijak dan tidak panik berlebihan.
"Waspada harus proporsional, jangan panik berlebih. Kita ribut dengan penutupan 90 sekolah, padahal di Jakarta ada 6.421 sekolah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, dalam keterangan resmi, Jumat (28/1).
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 90 sekolah ditutup setelah ditemukan kasus Covid-19 pada siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Sekolah yang ditutup mencakup jenjang TK sampai SMA itu, tersebar di 5 wilayah kota Jakarta, yakni Jakarta Barat 9 sekolah, Jakarta Pusat 5 sekolah, Jakarta Selatan 31 sekolah, Jakarta Timur 42 sekolah, dan Jakarta Utara 3 sekolah.
Abraham kembali menegaskan soal kebijakan pemerintah terkait PTM yang mengacu pada SKB 4 Menteri. Dimana jumlah kehadiran siswa dalam PTM ditentukan dari level PPKM tiap daerah, sehingga bukan satu kebijakan untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Jika angka kasus di Jakarta semakin naik dan level PPKM jadi level 3, maka otomatis PTM dibatasi maksimal 50%. Tapi jika level PPKM kembali membaik maka PTM dinaikan lagi hingga 100%. Ini diatur dalam SKB 4 Menteri," tegasnya.
Baca Juga: Semakin Banyak Sekolah Jakarta Ditutup Sementara Karena Covid-19, Ini Daftarnya
Abraham juga menyampaikan hasil verifikasi lapangan soal dampak pembelajaran jarak jauh terhadap kualitas belajar anak atau peserta didik saat pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, menurut kajian Kemendikbud dan Kementerian Agama hanya 15% anak SD kelas 1 yang nilainya sesuai standar.
"Bahkan Hasil verlap (verifikasi lapangan) KSP malah menemukan 50% anak SD kelas 1 belum bisa baca tulis," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristanto dihubungi Kontan.co.id, Jumat (28/1) menjelaskan bahwa ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasarkan level PPKM. Termasuk juga mencakup jika ditemukan kondisi penyebaran yang meningkat.
"Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM level 3 dan 4 otomatis tidak PTM terbatas 100%. Apalagi PPKM level 4, wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas Anang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News