Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) / subsidi gaji hingga tahap 5 pada pekan kedua Oktober 2022 ini sudah terealisasi 8,4 juta penerima. Kapan BSU tahap 6 cair? Simak juga cara cek penerima BSU tahap 6 melalui website Kemnaker.go.id dan Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi menyatakan BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui 5 tahap. Hingga tahap 5, BSU sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara dengan 65,66 persen.
“Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dan buruh di seluruh Tanah Air,” jelas Presiden Jokowi saat meninjau penyaluran BSU tahap 5 di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (13/10/2022).
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, hingga tahap 5, BSU di Jabar telah disalurkan kepada 1.135.248 orang atau setara dengan 69,80 persen. Sementara itu, target sementara penyaluran BSU di Jabar sebanyak 1.626.319 orang. “Untuk penyaluran di Jabar secara keseluruhan itu menduduki peringkat lebih banyak dari rata-rata nasional,” ujar Ida.
Hingga tahap 5, BSU telah disalurkan melalui bantuan dari Bank Himbara kepada mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara. “Rata-rata yang belum menerima BSU adalah mereka yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Hal itulah yang menjadi kendala tersalurkannya BSU dengan baik,” ujar Ida.
Baca Juga: Tahap 6 Cair Pekan Depan, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker.go.id
Maka dari itu, pada penyaluran BSU tahun 2022, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran kepada para pekerja dan buruh. “Mulai minggu depan akan disalurkan melalui Pos Indonesia, sehingga bagi mereka yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, tidak perlu repot-repot lagi untuk membuka rekening di Bank Himbara,” kata Ida.
Minggu depan adalah jadwal penyaluran BSU tahap 6. Kemnaker berkomitmen menyalurkan BSU per tahap setiap pekan atau per minggu.
Selain itu, Ida memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, PT Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun Pos Indonesia akan bebas dari tambahan biaya sepeser pun. “Nanti tidak akan biaya tambahan lagi dan semua akan ditanggung oleh pemerintah. Jadi pekerja dan buruh akan menerima Rp 600.000 tidak ada pengurangan,” ucapnya.
Cara cek penerima bansos BLT BBM BSU tahap 6 tahun 2022 Rp 600 ribu
Untuk memastikan sebagai penerima BLT BBM berupa BSU tahap 6 / subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu maka disarankan untuk:
- Lakukan cek kepesertaan melalui Jamsos Mobile, aplikasi yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaaan.
- Pastikan status kepesertaannya (aktif atau tidak aktif), waktu terakhir pembayaran iuran (maksimal di bulan Juli 2022), besaran upah/gaji yang didaftarkan, nomor rekening yang masih digunakan.
- Pekerja disarankan juga menanyakan atau mengecek ke bagian Personalia atau Divisi Sumber Daya Manusia (HRD/HC/manajemen masing-masing perusahaan). Apakah kepesertaan pekerja sudah didaftarkan.
Untuk mengetahui status penerima BSU tahap 6 tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Selain itu, cara cek penerima BSU tahap 6 tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id.
Berikut cara cek cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahap 4 dan 5 tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahap 6 tahun 2022 atau tidak.
Tahap 1: Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2: Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu .
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Baca Juga: BSU Tahap 5 Rp 600.000 Cair, Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerimanya
Syarat penerima BSU tahap 6
BSU tahap 6 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 6 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.
Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 5 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Syarat BSU tahap 6 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.
Cara cek penerima BLT BBM BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
Langkah-langkah cek penerima BLT BBM BSU tahap 6 atau subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
- Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.
Jika Anda termasuk ke calon penerima BLT BBM BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Sedangkan jika tidak sebagai calon penerima BLT BBM BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu, akan muncul notifikasi : "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"
Solusi jika tidak menjadi penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu
Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.
Hal ini artinya Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Selain itu, Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu namun data belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenegakerjaan kepada Kemnaker.
Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di
- bpjsketenagakerjaan.go.id
- telepon 175
- whatsApp 081280070175
Demikian info realisasi penyaluran BSU tahap 5 / subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu serta rencana pencairan BSU tahap 6. Segera cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News