kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Percepatan restitusi menjadi langkah awal yang baik


Kamis, 29 Maret 2018 / 19:35 WIB
Pengamat: Percepatan restitusi menjadi langkah awal yang baik
ILUSTRASI. Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan percepatan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi dinilai tepat untuk para pelaku usaha termasuk wajib pajak (WP).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, selama ini WP harus menjalani proses pemeriksaan pajak sebelum mendapatkan pengembalian.

Meski proses ini didasarkan pada Undang-Undang Perpajakan, namun dalam praktiknya tidak efektif dan cenderung memberatkan baik bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak.

Menurutnya, proses pemeriksaan memakan waktu cukup lama tersebut, berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi wajib pajak dan biaya administrasi ( administration cost ) bagi Ditjen Pajak.

“Energi yang seharusnya dapat diarahkan untuk memeriksa wajib pajak yang lebih potensial seperti SPT berstatus kurang bayar, terkuras habis,” ujarnya dalam rilis yang di terima Kontan.co.id, Kamis (29/3).

Menurutnya, percepatan restitusi juga berarti mendorong perbaikan cashflow wajib pajak yang pada gilirannya juga mendorong kinerja dan pertumbuhan ekonomi.

Melalui reformasi administrasi ini, pemeriksaan pajak akan lebih terukur, tepat sasaran, berdampak besar pada kepatuhan, dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak.

Yustinus menambahkan, percepatan restitusi ini adalah langkah awal yang baik yang perlu dikawal dan diuji konsistensinya dalam pelaksanaan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan yang menginginkan sistem perpajakan yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berpemerataan bahu-membahu membantu dan bekerjasama,” tambahnya.

Yustinus mengharapkan, PMK yang baru perlu mengatur secara tegas dan jelas, termasuk menyediakan kriteria dan standar bagi pelaksanaan di lapangan agar tercipta kepastian. Jangan sampai terjadi penumpukan beban pekerjaan tambahan pada fungsi-fungsi tertentu di internal Ditjen Pajak.

Seperti di ketahui, Menteri Keuangan mengumumkan kebijakan terbaru yaitu percepatan restitusi (pengembalian kelebihan bayar pajak) dan pemeriksaan bersama Hulu Migas. Paket ini menyusul inisiatif sebelumnya yaitu rencana revisi PP Nomor 46/2013 yang menurunkan tarif pajak UKM dari 1% menjadi 0,5%.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik lambatnya proses untuk mengurus pengembalian kelebihan (restitusi) pajak di Indonesia. Presiden Jokowi bercerita pernah mengalami hal ini saat masih menjadi pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×