Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, pemerintah mengumumkan sejumlah insentif fiskal terutama perpajakan dan kepabeanan, salah satunya percepatan proses restitusi pajak.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dalam aturan baru nanti, bakal ada tiga langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi.
Pertama, dengan memenuhi syarat sebagai WP patuh. Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan mencabut PMK 74/2012 yang menjadi aturan turunan Pasal 17 C UU KUP yang mengatur soal syarat WP patuh agar WP lebih mudah memenuhi syaratnya.
“Kami perbaiki sedikit, soal WP patuh, yakni jangka waktu penetapan. Dulu berlaku dua tahun, sekarang berlaku terus sampai kami temukan masalah. Hanya sekali ditetapkan,” kata Robert di Kantor Kemkeu, Senin (2/4).
Sebelumnya, pencabutan status WP patuh adalah apabila dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper)/penyidikan. Dalam ketentuan baru, pencabutan bisa dilakukan apabila WP dipidana pajak atau pemeriksaan bukper.
Kedua, dengan memenuhi syarat restitusi dalam jumlah kecil. Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan mencabut PMK 198/2013 yang menjadi aturan turunan Pasal 17 D UU KUP yang mengatur soal restitusi dalam jumlah kecil.
“Untuk WP OP, sekarang subjeknya Rp 10 juta kami perbesar jadi Rp 100 juta. Untuk WP Badan kami perbesar sampai Rp 1 miliar. Adapun untuk perusahaan kena pajak (PKP), ini khusus PPN, sebelumnya 100 juta sekarang Rp 1 miliar. Ini sepertinya bakal banyak yang penuhi syarat,” jelas Robert.
Ketiga, dengan memenuhi syarat menjadi PKP berisiko rendah untuk restitusi PPN. Dalam hal ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai untuk klasifikasi subjek PKP berisiko rendah baru.
Dalam ketentuan baru, pemerintah menambah subjeknya, yakni eksportir mitra kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai, eksportir operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator), dan PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar.
“Selain yang ada sekarang, mereka ini bisa jalur cepat,” ucap Robert.
Dengan perubahan ini, Ditjen pajak mematok jangka waktu masing-masing bagi para WP yang memenuhi salah satu dari ketiga langkah itu. Berikut rinciannya:
1. WP patuh: Restitusi PPh tiga bulan, PPN satu bulan
2. WP dengan nilai restitusi kecil: Restitusi PPh OP 15 hari, PPh Badan satu bulan, PPN satu bulan
3. PKP berisiko rendah: Restitusi PPN 1 bulan
“Dengan demikian, yang berlaku sekarang ada tiga channel untuk memperoleh restitusi cepat baik PPh dan PPN yang sifatnya pendahuluan. Syaratnya dipermudah. Nanti post audit bisa dilakukan setahun dua tahun setelahnya,” jelas Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News