kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

8 perusahaan hitam segera diseret ke pengadilan


Rabu, 30 Maret 2011 / 13:36 WIB
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan lantai di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/4/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin sore ditutup positif dengan menguat 17 poin atau


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup segera mengajukan delapan perusahaan masuk daftar hitam pencemaran lingkungan ke pengadilan. Sebab, perusahaan tersebut tidak menghiraukan peringatan kementerian terkait pencemaran lingkungan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup sudah memperingatkan ke-8 perusahaan tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengungkapkan, sudah dua tahun berturut-turut perusahaan tersebut tidak ada upaya perbaikan terkait pencemaran lingkungan.

Gusti mengaku sudah melakukan pembinaan namun langkah ini tetap sia-sia. "Itu prosesnya tetapi dia tetap saja. Nanti kalau tidak tegas, orang akan melawan terus," ujarnya, Rabu (30/3).

Menurut Gusti, ke-8 perusahaan itu kebanyakan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pengelolahan ikan dan berdomisili di Jawa Timur. "Ini perusahaan dalam negeri tetapi walaupun perusahaan luar kami tembak juga. Katakanlah seperti Chevron kami kasih merah itu," tegasnya.

Seperti diketahui, saban tahun Kementerian Lingkungan Hidup merilis perusahaan-perusahaan mana saja yang masuk daftar hitam terkait pencemaran lingkungan. Peringkat warna hitam didefinisikan sebagai usaha dan atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Jika merujuk pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), perusahaan tersebut dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar.

Di tahun 2010, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Pencemaran Lingkungan (Kiara) telah merilis ada 33 dari 215 perusahaan yang bergerak di sektor agro industri memperoleh predikat hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahkan, sebanyak 12 dari 33 perusahaan itu sudah berpredikat hitam dua kali pada tahun 2009 dan 2010.
Ke-12 perusahaan yang berpredikat hitam pada 2009-2010 yaitu;

1. PT Cartram (agar-agar) di Pulau Jawa
2. CV Pasific Harvest (pengolahan ikan) di Pulau Jawa
3. PT Aulia Prima Intra Makmur (pengolahan ikan) di Pulau Jawa
4. PT Bali Maya Permai (pengolahan ikan) di Bali
5. PT Bitung Mina Utama (pengolahan ikan) di Papua
6. PT Blambangan Raya Foodpaders (ikan) di Pulau Jawa
7. PT Deho Caning Company (ikan) di Makassar
8. PT Maya Muncar (pengolahan ikan) di Pulau Jawa
9. PT Rex Canning Indonesia (pengolahan ikan) di Pulau Jawa
10. PT Rex Canning Indonesia (pengolahan ikan) - Sumapapua
11. PT Sinar Pure Food Internasional (ikan) di Makassar
12. PT Sumber Yalasamudera (ikan) di Pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×