kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Pemerintah beri tempo sebulan buat verifikasi klaim


Selasa, 31 Agustus 2010 / 12:14 WIB
Pemerintah beri tempo sebulan buat verifikasi klaim


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah memberikan tenggat waktu sebulan bagi PTTEP Australasia untuk menverifikasi klaim ganti rugi atas pencemaran Laut Timor. Jangka waktu itu terhitung sejak 26 Agustus lalu.

Ketua Tim Penanganan Tumpahan Minyak Laut Timor Freddy Numberi mengatakan, verifikasi dilakukan lantaran yang membayar klaim sebesar Rp 22 triliun tersebut berasal dari pihak asuransi. "Biasanya asuransi tidak begitu saja mengeluarkan uang," kata Freddy usai mengikuti rapat di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Selasa (31/8).

Pemerintah sendiri optimistis klaim tersebut bisa dibayar. Sebab, klaim ganti rugi tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan tim penelitian di lapangan. Jika tidak, pemerintah akan membawa masalah pencemaran akibat tumpahan minyak di Blok Montara pada Agustus 2009 lalu ini ke pengadilan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×