kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Pemerintah beri tempo sebulan buat verifikasi klaim


Selasa, 31 Agustus 2010 / 12:14 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah memberikan tenggat waktu sebulan bagi PTTEP Australasia untuk menverifikasi klaim ganti rugi atas pencemaran Laut Timor. Jangka waktu itu terhitung sejak 26 Agustus lalu.

Ketua Tim Penanganan Tumpahan Minyak Laut Timor Freddy Numberi mengatakan, verifikasi dilakukan lantaran yang membayar klaim sebesar Rp 22 triliun tersebut berasal dari pihak asuransi. "Biasanya asuransi tidak begitu saja mengeluarkan uang," kata Freddy usai mengikuti rapat di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Selasa (31/8).

Pemerintah sendiri optimistis klaim tersebut bisa dibayar. Sebab, klaim ganti rugi tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan tim penelitian di lapangan. Jika tidak, pemerintah akan membawa masalah pencemaran akibat tumpahan minyak di Blok Montara pada Agustus 2009 lalu ini ke pengadilan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×