kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.708   -32,00   -0,19%
  • IDX 6.940   107,47   1,57%
  • KOMPAS100 1.005   17,86   1,81%
  • LQ45 781   15,33   2,00%
  • ISSI 220   1,94   0,89%
  • IDX30 405   8,46   2,13%
  • IDXHIDIV20 478   10,59   2,27%
  • IDX80 113   1,94   1,74%
  • IDXV30 116   1,68   1,47%
  • IDXQ30 132   3,09   2,39%

Pemerintah beri tempo sebulan buat verifikasi klaim


Selasa, 31 Agustus 2010 / 12:14 WIB
Pemerintah beri tempo sebulan buat verifikasi klaim


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah memberikan tenggat waktu sebulan bagi PTTEP Australasia untuk menverifikasi klaim ganti rugi atas pencemaran Laut Timor. Jangka waktu itu terhitung sejak 26 Agustus lalu.

Ketua Tim Penanganan Tumpahan Minyak Laut Timor Freddy Numberi mengatakan, verifikasi dilakukan lantaran yang membayar klaim sebesar Rp 22 triliun tersebut berasal dari pihak asuransi. "Biasanya asuransi tidak begitu saja mengeluarkan uang," kata Freddy usai mengikuti rapat di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Selasa (31/8).

Pemerintah sendiri optimistis klaim tersebut bisa dibayar. Sebab, klaim ganti rugi tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan tim penelitian di lapangan. Jika tidak, pemerintah akan membawa masalah pencemaran akibat tumpahan minyak di Blok Montara pada Agustus 2009 lalu ini ke pengadilan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×