Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto, Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
THR PNS- Jakarta. Lebih dari 700.000 aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu dikenal pegawai negeri sipil (PNS) serta pejabat negara telah menerima pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025. Berikut rincian gaji PNS 2025 untuk menghitung nominal pembayaran gaji ke-13.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. PPPK yang merupakan ASN juga mendapat gaji 13.
Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 49,3 triliun terkait gaji ke-13. "Gaji ke-13 juga akan kita cairkan pada Juni, dengan total anggaran Rp 49,3 triliun termasuk ASN pusat, daerah, TNI/Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani Usai Ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6).
Baca Juga: Harga Saham Ini Mendekati Gopek, Investor Ritel Perlu Beli, Tahan atau jual?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa untuk aparatur negara di pemerintah pusat, total gaji ke-13 yang telah dibayarkan mencapai Rp 10,27 triliun kepada 1.764.496 pegawai pada Senin 2 Juni 2025.
Deni memerinci, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS/Pejabat Negara sebesar Rp 5,37 triliun untuk 700.202 pegawai.
Kemudian, PPPK sebesar Rp 379,12 miliar untuk 97.653 pegawai. Anggota POLRI telah dicairkan sebesar Rp 1,83 triliun untuk 465.092 personel.
Sementara itu, untuk prajurit TNI telah dicairkan sebesar Rp 2,58 triliun untuk 487.165 personel. Dan untuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-PNS)telah dicairkan sebesar Rp 107,17 miliar untuk 14.384 pegawai.
Dari total 9.204 satuan kerja (satker), sebanyak 8.653 satker aau 94% telah melakukan pembayaran Gaji Ke-13. Sementara itu, seluruh Kementerian/Lembaga (97 K/L) telah mengajukan pembayaran.
Sementara itu, untuk pensiunan, Gaji Ke-13 telah disalurkan sebesar Rp 10,43 triliun kepada 3.169.351 orang, atau sebesar 86,58% dari total penerima.
Rinciannya adalah melalui PT Taspen sebesar Rp 10,09 triliun untuk 3.050.169 pensiunan (96,46%) dan melalui PT Asabri sebesar Rp 334 miliar untuk 119.182 pensiunan (23,91%).
"Informasi terkait pencairan Gaji Ketiga Belas dari seluruh pemda dalam proses pengumpulan data dari Pemda," tandas Deni kepada Kontan.co.id, Senin (2/6).
Tonton: Sudah Layani 200 Ribuan Unit Kendaraan, Pelabuhan Patimban Jadi Alternatif Priok
Daftar gaji PNS 2025
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Resmi iBOX, Ini Daftar Harga iPhone 16-16e-16 Plus & iPhone 16 Pro yang Naik Mei 2025
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Siap-Siap, Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen dengan Yield Di Atas Bunga Deposito
Selanjutnya: Ini Jadwal Lengkap Pembayaran Dividen Metropolitan Land (MTLA)
Menarik Dibaca: Jaga Kinerja Keuangan Solid, Mark Dynamics Raih Penghargaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News