Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan BUMN karena dinilai sudah tidak layak dari segi bisnis dan keuangan.
Soal nasib karyawan BUMN yang dibubarkan, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, hak-hak karyawan berada pada urutan utama dari penyelesaian kepailitan 7 perusahaan BUMN tersebut.
“Memang dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu ada ranking yang punya hak atas aset, yang pasti termasuk pajak dan pegawai,” ungkap Tiko kepada Kontan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (29/12).
Baca Juga: Resmi! Kementerian BUMN Bubarkan 7 Perusahaan BUMN
Tiko mencontohkan salah satu perusahaan yang pailit adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang penjualan asetnya dipakai juga untuk menyelesaikan kewajiban pensiun dari para karyawannya.
“Jadi nanti itu kita harapkan aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual ke kurator dan digunakan sesuai ranking klaim terhadap pemegang saham maupun para krediturnya. Menurut informasi, paling bawah klaim itu adalah pemegang saham. Jadi (daftarnya) nanti pajak, pegawai, kreditur, terakhir adalah pemegang saham,” jelas Tiko.
Kemudian terkait penyelesaian utang, Tiko mengatakan, perusahaan-perusahaan BUMN termasuk yang pailit BUMN ini adalah perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang (UU) kepailitan.
Berikut adalah daftar 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada akhir tahun 2023:
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
2. PT Industri Gelas (Persero)
3. PT Istaka Karya (Persero)
4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
6. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
7. PT Kertas Leces (Persero)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News