kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

7 Persyaratan administrasi yang harus disiapkan jika lolos CPNS 2019


Rabu, 21 Oktober 2020 / 11:31 WIB
7 Persyaratan administrasi yang harus disiapkan jika lolos CPNS 2019
ILUSTRASI. Bagi peserta yang lolos CPNS 2019, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Jumat (30/10/2020), hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan. Bagi peserta yang lolos CPNS 2019, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan. 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Paryono menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018. 

"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020). 

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019: 

1. Surat lamaran

Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran. Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Surat itu ditujukan kepada PPK.

Baca Juga: PNS selingkuh bisa dipecat? Simak aturannya...

2. Fotokopi ijazah/STTB

Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Daftar riwayat hidup

Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.

Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.

Baca Juga: Bakal ada rekrutment CPNS lagi di 2021? Ini jawaban BKN

4. SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

5. Surat keterangan sehat

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani didapat dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Inilah PNS dengan gaji paling besar di Indonesia, tembus Rp 100-an juta per bulan?

6. Surat keterangan bebas narkoba

Itu adalah surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Surat itu ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca Juga: 29.466 Jabatan eselon telah dipangkas oleh Kemenpan RB, ada apa?

7. Surat pernyataan 

Surat pernyataan disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Surat itu berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 

Baca Juga: CPNS tidak otomatis jadi PNS, ini penjelasannya

Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Lolos CPNS 2019, Ini Persyaratan Administrasi yang Harus Dipersiapkan"

Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Jangan coba-coba jadi joki PNS, ini ancaman sanksinya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×