Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan coba-coba jadi joki dalam rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku joki maupun peserta CPNS yang digantikannya.
Mengutip Kompas.com, BKN mengungkap tindakan kecurangan perjokian dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Dalam SKB yang digelar di Medan, panitia seleksi titik lokasi Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Medan, mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan seorang PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, EW (37).
Pelaku menjadi joki untuk VS (33) yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Paryono menegaskan, peserta yang ketahuan melakukan kecurangan dalam pelaksanaan CPNS akan di-blacklist. Namun, periode blacklist peserta masih menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Peserta akan di-blacklist. (Lamanya) nanti Panselnas yang akan memutuskan. Pasti di-blakclist," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Ini gaji lulusan PKN STAN setelah diangkat menjadi CPNS
Terancam dipecat
Sementara itu, pelaku perjokian yang merupakan seorang PNS akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pemecatan. "Bisa saja (PNS tersebut dipecat). Nanti kan ada pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan," ujar Paryono.
Jika joki bukan seorang PNS, lanjut dia, maka pelaku akan diserahkan ke pihak yang berwenang.
Baca Juga: Menpan RB: Info dari Kepala BKN, setiap tahun selalu ada calo CPNS
Lebih lanjut, Paryono mengimbau peserta tidak melakukan kecurangan termasuk perjokian. "Kemudian jangan percaya sama orang yang bisa membantu meluluskan peserta dengan minta imbalan dengan jumlah tertentu," tutur dia.