Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.
5. Surat keterangan sehat
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani didapat dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Baca Juga: Inilah PNS dengan gaji paling besar di Indonesia, tembus Rp 100-an juta per bulan?
6. Surat keterangan bebas narkoba
Itu adalah surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Surat itu ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Baca Juga: 29.466 Jabatan eselon telah dipangkas oleh Kemenpan RB, ada apa?