kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.887   62,00   0,35%
  • IDX 6.450   47,94   0,75%
  • KOMPAS100 831   1,62   0,20%
  • LQ45 631   -1,25   -0,20%
  • ISSI 227   4,63   2,08%
  • IDX30 352   -1,25   -0,35%
  • IDXHIDIV20 429   -1,46   -0,34%
  • IDX80 95   0,08   0,09%
  • IDXV30 119   0,94   0,79%
  • IDXQ30 112   -0,32   -0,28%

7 Persyaratan administrasi yang harus disiapkan jika lolos CPNS 2019


Rabu, 21 Oktober 2020 / 11:31 WIB
ILUSTRASI. Bagi peserta yang lolos CPNS 2019, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

5. Surat keterangan sehat

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani didapat dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Inilah PNS dengan gaji paling besar di Indonesia, tembus Rp 100-an juta per bulan?

6. Surat keterangan bebas narkoba

Itu adalah surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Surat itu ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca Juga: 29.466 Jabatan eselon telah dipangkas oleh Kemenpan RB, ada apa?




TERBARU

[X]
×